Akan mengherankan bila nanti keputusan MK justru membatalkan putusan sebelumnya, meski hal itu bisa saja terjadi karena pertimbangan konteks yang mengubah tafsir atas pasal tersebut.
Ketiga, dinilai dari konteksnya, putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dikeluarkan ketika sistem pemilu belum dilangsungkan secara serentak. Karena itu sistem proporsional terbuka bisa dilaksanakan secara ideal.
Namun saat ini, pemilu dilakukan secara serentak (lima kotak). Dalam pemilu serentak mekanisme ini tidak memungkinkan tujuan ideal dari Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 bisa tercapai. Alih-alih, pemilu lima kotak yang kita selenggarakan pada tahun 2019 justru melahirkan bencana yang mengakibatkan jatuhkan korban jiwa lebih dari 800 orang.
Sebagai catatan, korban gempa Cianjur yang baru-baru ini terjadi, mengakibatkan korban jiwa kurang dair 300 orang. Pemilu ini memiliki resiko setara bencana alam. Hal ini, bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan MK.
Keempat, bila ditinjau secara teknis, mekanisme pemilu lima kotak akan jauh lebih efektif dan efisien bagi pihak penyelenggara (KPU, Bawaslu dan DKPP) bila dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. Bagi pemilih juga akan lebih ringkas. Sebab masyarakat cukup memilih gambar, tanpa harus meneliti lebih jauh caleg yang diinginkan, yang pasti akan menyulitkan dan memakan banyak waktu.
Kelima, jika MK nantinya memutuskan sistem proporsional terbuka inkonstitusional, maka sistem pemilu akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Hal itu akan berdampak pada perubahan atas banyak pasal di dalam UU Pemilu, UU Pilkada, PKPU, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jika itu terjadi, hal tersebut akan menguras banyak energi pengambil kebijakan untuk mengadaptasikannya.
Kelima point di atas, hanya secuil dari isu krusial yang muncul dalam perdebatan di tengah masyarakat yang terjadi saat ini. Bagaimanapun, dikabulkannya uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan memiliki dampak besar – tidak hanya terhadap pemilu – tapi juga terhadap keseluruhan sistem demokrasi di Indonesia.
Meski begitu, keputusan untuk menetapkan sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup saat ini tergantung pada hasil putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Oleh sebab itu, penting bagi semua pihak untuk mengantisipasi hasil putusan MK tersebut.
Kita berharap, apapun putusan MK akan memberi dampak yang baik bagi upaya menyempurnakan demokrasi kita dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.