Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moh. Suaib Mappasila
Staf Ahli Komisi III DPR RI / Konsultan

Sekjen IKAFE (Ikatan Alumni Fak. Ekonomi dan Bisnis) Universitas Hasanuddin. Pemerhati masalah ekonomi, sosial dan hukum.

Mencermati Pro-Kontra Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Kompas.com - 05/01/2023, 15:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JUDICIAL review atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika judicial review yang teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu dikabulkan MK, maka sistem pemilu pada 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup akan membuat para pemilih hanya melihat logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Sementara dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik ataupun calon anggota legislatif yang diinginkannya. Sistem proporsional terbuka mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009.

Sebelumnya, sistem pemilu Indonesia menggunakan sistem proporsional tertutup. Kemudian, dengan sejumlah argumentasi untuk menyempurnakan sistem demokrasi, para pengambil kebijakan memutuskan untuk menggunakan sistem proporsional terbuka yang kemudian kita gunakan hingga saat ini.

Baca juga: Alasan Mengapa Harus Tetap Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Akan tetapi, pada pertengahan November 2022, seorang kader PDIP, satu kader Nasdem, dan empat warga sipil lainnya menggugat pasal terkait sistem pemilihan caleg dalam UU Pemilu itu ke MK. Mereka meminta MK menyatakan penerapan sistem proporsional terbuka adalah inkonstitusional dan memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup.

Gugatan itu masih berproses di MK. Gugatan tersebut menjadi isu panas setelah Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengomentarinya pada 29 Desember lalu. Hasyim mengatakan, ada kemungkinan MK mengabulkan gugatan tersebut sehingga sistem pemilihan umum kembali ke proporsional tertutup.

Pernyataan Hasyim itu ramai-ramai dikritik. Sejumlah anggota DPR, pimpinan komisi DPR, pejabat teras partai politik, hingga pemerhati pemilu menyatakan bahwa penggunaan sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi. Mereka juga mempertanyakan kapasitas Hasyim mengomentari sistem pemilihan caleg karena bukan domainnya.

Setelah dikritik bertubi-tubi, Hasyim menyampaikan klarifikasi. Dia menegaskan pernyataannya sebelumnya bukan mengarahkan keputusan MK. Dia hanya meminta para bakal caleg untuk tidak memajang alat peraga kampanye terlebih dahulu karena bakal tidak ada gunanya jika nanti MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup.

Namun terlepas dari itu, wacana terkait apa yang terbaik antara sistem proporsional tertutup atau terbuka, sudah bergulir menjadi perdebatan yang panas mulai dari elite, kelas menengah, hingga akar rumput.

Sejumlah poin yang perlu dipahami

Untuk itu, ada beberapa poin yang perlu dipahami dalam pro-kontra sistem pelaksanaan pemilu ini.

Pertama, benar bahwa sistem proporsional terbuka yang kita gunakan sekarang adalah bentuk penyempurnaan dari sistem proporsional tertutup yang digunakan sebelumnya. Perdebatan terkait ini sebelumnya pernah dibahas dalam diskusi Sekretariat Bersama (Sekber) Kodifikasi UU Pemilu, di Jakarta pada 31 Juli 2016.

Dalam diskusi tersebut, Sekber mendorong tetap dipertahankannya sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2019, dengan 10 alasan. Salah satunya adalah, sistem proporsional tersebut dapat meningkatkan keterkaitan hubungan antara caleg dengan pemilih.

Baca juga: Jadi Perdebatan, Apa Beda Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup?

Dalam sistem proporsional terbuka pemilih dapat langsung memilih caleg sesuai dengan yang diinginkannya tanpa ditentukan dengan partai politik. Artinya hubungan antara caleg dan pemilih akan semaik erat. Adapun dalam sistem proporsional tertutup, hubungan antar caleg dan konstituennya akan berjarak, karena yang menjadi mesin utama peraih suara adalah mesin partai secara kumulatif.

Alih-alih, sistem proporsional tertutup akan menyuburkan oligarki di dalam partai politik.

Kedua, sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini adalah amanat dari putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang dikelurkan pada 23 Desember 2008, yang isinya mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017.

Akan mengherankan bila nanti keputusan MK justru membatalkan putusan sebelumnya, meski hal itu bisa saja terjadi karena pertimbangan konteks yang mengubah tafsir atas pasal tersebut.

Ketiga, dinilai dari konteksnya, putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dikeluarkan ketika sistem pemilu belum dilangsungkan secara serentak. Karena itu sistem proporsional terbuka bisa dilaksanakan secara ideal.

Namun saat ini, pemilu dilakukan secara serentak (lima kotak). Dalam pemilu serentak mekanisme ini tidak memungkinkan tujuan ideal dari Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 bisa tercapai. Alih-alih, pemilu lima kotak yang kita selenggarakan pada tahun 2019 justru melahirkan bencana yang mengakibatkan jatuhkan korban jiwa lebih dari 800 orang.

Sebagai catatan, korban gempa Cianjur yang baru-baru ini terjadi, mengakibatkan korban jiwa kurang dair 300 orang. Pemilu ini memiliki resiko setara bencana alam. Hal ini, bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan MK.

Keempat, bila ditinjau secara teknis, mekanisme pemilu lima kotak akan jauh lebih efektif dan efisien bagi pihak penyelenggara (KPU, Bawaslu dan DKPP) bila dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. Bagi pemilih juga akan lebih ringkas. Sebab masyarakat cukup memilih gambar, tanpa harus meneliti lebih jauh caleg yang diinginkan, yang pasti akan menyulitkan dan memakan banyak waktu.

Kelima, jika MK nantinya memutuskan sistem proporsional terbuka inkonstitusional, maka sistem pemilu akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Hal itu akan berdampak pada perubahan atas banyak pasal di dalam UU Pemilu, UU Pilkada, PKPU, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Jika itu terjadi, hal tersebut akan menguras banyak energi pengambil kebijakan untuk mengadaptasikannya.

Kelima point di atas, hanya secuil dari isu krusial yang muncul dalam perdebatan di tengah masyarakat yang terjadi saat ini. Bagaimanapun, dikabulkannya uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan memiliki dampak besar – tidak hanya terhadap pemilu – tapi juga terhadap keseluruhan sistem demokrasi di Indonesia.

Meski begitu, keputusan untuk menetapkan sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup saat ini tergantung pada hasil putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Oleh sebab itu, penting bagi semua pihak untuk mengantisipasi hasil putusan MK tersebut.

Kita berharap, apapun putusan MK akan memberi dampak yang baik bagi upaya menyempurnakan demokrasi kita dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com