Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Mati Herry Wirawan: Peringatan dan Efek Jera bagi Para Predator

Kompas.com - 05/01/2023, 11:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak mengaku vonis mati yang dijatuhkan kepada guru pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, sudah tepat. Vonis tersebut diharapkan memberikan peringatan kepada pelaku kekerasan seksual lain, sekaligus memberikan efek jera kepada Herry.

Diketahui, vonis mati kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi. Vonis mati awalnya diberikan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Selain hukuman mati, pelaku juga harus membayar restitusi sebesar Rp 331.527.186, dan memberikan akses pengasuhan alternatif bagi 9 anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Berkaca Kasus Herry Wirawan, Vonis Mati Dinilai Tak Bikin Jera Pelaku Kekerasan Seksual

Harta kekayaannya pun diambil untuk membiayai pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban maupun bayinya.

Harapan vonis mati memberikan efek jera datang dari dua kementerian yang punya andil besar dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah, yaitu Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Jadi pelajaran berharga  

Harapan dari Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) disuarakan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Kemenag, Abdul Ghafur.

Ia menilai, vonis mati diputuskan hakim usai mempertimbangkan banyak hal. Vonis mati juga merupakan bentuk ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum atas kasus kekerasan seksual yang Herry lakukan.

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” ucap dia.

Di sisi lain, ia mengakui, kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Baca juga: Herry Wirawan Dihukum Mati, Menteri PPPA: Tidak Ada Kasus Kekerasan Seksual yang Dapat Ditoleransi

Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan. SOP atas regulasi pun sudah hampir jadi.

Oleh karena itu, ia berharap penerapan regulasi akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

“Akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder-nya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” ucap dia.

Tak dapat ditoleransi

Harapan lainnya datang dari Kementerian PPPA. Menteri PPPA Bintang Puspayoga menilai putusan tersebut sudah tepat mengingat kasus kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi siapapun pelakunya.

Bintang berharap putusan kasasi dapat memberi efek jera terhadap pelaku.

Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan Undang-Undang (UU) terhadap setiap pelaku kekerasan seksual.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com