JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly resmi melantik Mantan Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
Pelantikan digelar di Gedung Graha Pengayoman Kemenkumham RI, Jakarta, Rabu (4/1/2022).
Pelantikan itu berdasarkan surat Keputusan Presiden Nomor 165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
"Saudara yang telah saya ambil sumpah dengah ini secara resmi saya lantik pada jabatan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan yang telah dibacakan," kata Yasonna saat melantik Silmy.
"Semoga saudara senantiasa mendapat pimpinan dan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan tugas tersebut," sambung dia.
Baca juga: Silmy Karim Jadi Dirjen Imigrasi, Dulu Pernah Diusir saat RDP dengan DPR
Dalam pelantikan itu, turut hadir secara langsung Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, serta perwakilan kementerian/lembaga lainnya.
Sebagai Dirjen Imigrasi yang baru, Silmy memiliki tugas dan tantangan untuk melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai kebijakan Golden Visa untuk mendatangkan investor dan global talents.
Lalu, peningkatan layanan Visa on Arrival (VoA) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), minimalisasi pungutan liar, pengembangan pelayanan keimigrasian pada bandara yang dibuka untuk penerbangan langsung internasional.
Baca juga: Profil Silmy Karim, Ahli Manajemen Pertahanan yang Jadi Dirjen Imigrasi
Serta, layanan keimigrasian yang mendukung kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi kriteria untuk menjaga kedaulatan, ketertiban, keamanan negara dan kepentingan nasional.
Adapun, posisi Dirjen Kemenkumham sebelumnya diisi oleh pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana.
Semasa jabatannya, Widodo telah meluncurkan sejumlah kebijakan yaitu masa berlaku paspor paling lama 10 tahun, Electronic Visa on Arrival (e-VOA), dan Visa Rumah Kedua (second home visa).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.