Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SAPA PEMIMPIN

Wakil Ketua NasDem Berikan Respons Negatif soal Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024

Kompas.com - 03/01/2023, 12:24 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Ali memberikan respons negatif terkait kemungkinan penerapan kembali sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Respons negatif tersebut muncul setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan tentang kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Menurut Ali, pernyataan Hasyim Asy'ari tersebut sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu sesuai aturan dalam undang-undang (UU).

Ia mengatakan, Hasyim sebagai ketua KPU tidak diperkenankan menjadikan general rehearsal (GR atau dikenal dengan JR) sebagai alasan untuk tidak tunduk pada UU yang ada saat ini.

"Ketua KPU offside dan terjadi disorientasi dalam dirinya," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (2/1/2022).

Baca juga: Sejarah Perubahan UUD 1945

Ali menjelaskan, Konstitusi UUD 1945 mengeaskan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilakukan oleh KPU. Sementara itu, UU berperan mengatur ketentuan pemilu sesuai perintah konstitusi.

Artinya, kata dia, UU berhak menetapkan hal substansial pelaksanaan pemilu, seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, dan pilihan sistem pemilu.

"Hal ini bukan ditetapkan oleh peraturan KPU. Tugas KPU mengatur teknis penyelenggaraan pemilu," imbuh Ali.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pilihan pada sistem proporsional terbuka atau tertutup adalah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Baca juga: Wapres Maruf Bicara Kemanfaatan dan Rukhsah dalam Kebijakan Hukum yang Dibuat Pemerintah

Kebijakan hukum terbuka merupakan kewenangan pembentuk UU, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama presiden atau pemerintah.

"Bukan wewenang KPU," kata Ali.

Anggota Komisi III DPR itu juga mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memiliki wewenang menyatakan konstitusi atau uji materiil sistem pemilu.

Dari pernyataan tersebut, pembentuk UU menjadi pihak yang wajib merespons putusan MK.

"Bukan KPU! KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem pemilu. Sistem pemilu yang digunakan, sekali lagi, menjadi kewenangan pembentuk UU," kata Ali.

Baca juga: Apakah Anggota DPR Termasuk Pejabat Negara?

Menurutnya, pejabat negara tidak semestinya mencurigai putusan MK.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com