JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.
Kini, Perppu tersebut dapat diakses publik melalui situs Kementerian Sekretaris Negara.
Produk hukum terbaru ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Produk hukum itu bisa diunduh melalui link berikut https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.
Baca juga: Sepakat Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, KSPI: Ketimbang Dibahas di DPR
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Perppu Nomor 2/2022 ini terdiri dari 1.117 halaman.
Kemudian, terdapat 186 pasal yang tercantum di dalam Perppu ini.
Pada halaman awal, disebutkan sejumlah pertimbangan Presiden atau pemerintah menerbitkan Perppu.
Misalnya, pada huruf (f) bahwa Perppu untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yakni perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya, ada sejumlah kondisi darurat yang membuat pemerintah perlu menerbitkan Perppu.
Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Cabut Perppu Cipta Kerja
Kondisi darurat itu di antaranya dicantumkan dalam pembukaan Perppu huruf (g) yang bunyinya sebagai berikut
"bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change) dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja," demikian bunyi huruf (g) Perppu Nomor 2/2022.
Baca juga: Aturan di Perppu Cipta Kerja yang Dikritisi Kelompok Buruh, soal Upah Minimum hingga Cuti
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum.
"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga.
Baca juga: Kelompok Buruh Susun Langkah Ubah Isi Perppu Cipta Kerja, dari Judicial Review hingga Lobi Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.