Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Klaim Satgas BLBI Kembalikan Rp 20,45 Triliun pada 2022

Kompas.com - 01/01/2023, 14:16 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengembalikan Rp 20,45 triliun sepanjang tahun 2022.

Pengembalian itu jauh meningkat dibanding yang berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI pada 2021 lalu.

"Khusus pada tahun 2022, terdapat pengembalian tagihan sebesar Rp 20,45 triliun, di mana jumlah tersebut meningkat 144,9 persen atau Rp 12,1 triliun dari tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 8,35 triliun," ujar Sigit dalam rilis akhir tahun 2022, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Dua Kali Kalah dalam Gugatan Sita Aset, Satgas BLBI Bakal Lakukan Banding

Sigit menjelaskan, Satgas BLBI melakukan berbagai upaya pencegahan, penegakan hukum, asset recovery, dan pengembalian uang negara.

Dia berharap apa yang Satgas BLBI lakukan ini bisa berkontribusi terhadap keuangan negara.

"Tentunya diharapkan mampu berkontribusi terhadap keuangan negara agar tetap kokoh dan menopang perekonomian Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa ke depan," tuturnya.

Sigit mengatakan, Indonesia bisa menjadi negara maju apabila kondisi keuangan negara kokoh.

Apalagi, jika didukung dengan program transformasi ekonomi yang saat ini sedang digencarkan pemerintah.

"Saya yakin Indonesia pasti mampu melakukan loncatan kemajuan dan setara dengan negara-negara maju lainnya," imbuh Sigit.

Baca juga: Satgas BLBI Sudah Sita Aset Senilai Rp 27,8 Triliun

Sebelumnya, Satgas BLBI telah mengalihnamakan sertifikat atas 7 aset eks debitur BLBI menjadi milik pemerintah. Aset itu kini dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pusat Statistik.

Sertifikasi aset dilakukan sebagai langkah pengamanan aset negara yang berasal dari aset properti eks BLBI.

"Satgas BLBI melakukan upaya pengamanan aset negara yang berasal dari aset properti eks BPPN/eks BLBI melalui program sertifikasi aset agar tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum," ungkap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Ia menjelaskan, selama ini masih terdapat dokumen kepemilikan aset properti eks BLBI yang tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya.

Sehingga, untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset, dilakukan pengalihan menjadi sertifikat hak pakai atas nama pemerintah RI.

Baca juga: Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban Ditunjuk Jadi Ketua Harian Satgas BLBI

Rionald memastikan, Satgas BLBI beserta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh Indonesia dalam mengamankan kekayaan negara melalui sertifikasi aset.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com