JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengembalikan Rp 20,45 triliun sepanjang tahun 2022.
Pengembalian itu jauh meningkat dibanding yang berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI pada 2021 lalu.
"Khusus pada tahun 2022, terdapat pengembalian tagihan sebesar Rp 20,45 triliun, di mana jumlah tersebut meningkat 144,9 persen atau Rp 12,1 triliun dari tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 8,35 triliun," ujar Sigit dalam rilis akhir tahun 2022, Sabtu (31/12/2022).
Sigit menjelaskan, Satgas BLBI melakukan berbagai upaya pencegahan, penegakan hukum, asset recovery, dan pengembalian uang negara.
Dia berharap apa yang Satgas BLBI lakukan ini bisa berkontribusi terhadap keuangan negara.
"Tentunya diharapkan mampu berkontribusi terhadap keuangan negara agar tetap kokoh dan menopang perekonomian Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa ke depan," tuturnya.
Sigit mengatakan, Indonesia bisa menjadi negara maju apabila kondisi keuangan negara kokoh.
Apalagi, jika didukung dengan program transformasi ekonomi yang saat ini sedang digencarkan pemerintah.
"Saya yakin Indonesia pasti mampu melakukan loncatan kemajuan dan setara dengan negara-negara maju lainnya," imbuh Sigit.
Sebelumnya, Satgas BLBI telah mengalihnamakan sertifikat atas 7 aset eks debitur BLBI menjadi milik pemerintah. Aset itu kini dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pusat Statistik.
Sertifikasi aset dilakukan sebagai langkah pengamanan aset negara yang berasal dari aset properti eks BLBI.
"Satgas BLBI melakukan upaya pengamanan aset negara yang berasal dari aset properti eks BPPN/eks BLBI melalui program sertifikasi aset agar tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum," ungkap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Ia menjelaskan, selama ini masih terdapat dokumen kepemilikan aset properti eks BLBI yang tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya.
Sehingga, untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset, dilakukan pengalihan menjadi sertifikat hak pakai atas nama pemerintah RI.
Rionald memastikan, Satgas BLBI beserta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh Indonesia dalam mengamankan kekayaan negara melalui sertifikasi aset.
"Termasuk dalam optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Adapun secara rinci, sertifikasi atas aset eks BLBI menjadi milik pemerintah itu, terdiri dari 6 aset yang semula tercatat atas nama CV Setia Jadi Grup atau eks Bank Duta (BTO).
Dari 6 aset eks Bank Duta itu sebanyak 5 aset kini kepemilikannya atas nama Kementerian Keuangan. Sementara 1 aset lainnya dengan luas lahan 2.118 meter persegi, kini kepemilikannya diganti atas nama Badan Pusat Statistik.
Di sisi lain, 1 aset sitaan Satgas BLBI tercatat sebelumnya atas nama CV Bina Trada atau eks Bank Duta (BTO). Kini aset tersebut telah berganti pemilik menjadi Kementerian Keuangan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/01/14164631/kapolri-klaim-satgas-blbi-kembalikan-rp-2045-triliun-pada-2022