"MK itu adalah lembaga negara yang satu-satunya diberikan kewenangan untuk memberikan tafsir konstitusional mengikat," kata Fajar.
Ombudsman nyatakan malaadministrasi
Juni 2022, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari gabungan beberapa LSM, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menggugat Mendagri Tito ke Ombudsman RI.
Sebelumnya, mereka telah meminta penjelasan tertulis ke Tito soal polemik pengangkatan pj kepala daerah ini, tetapi surat itu tak direspons.
Baca juga: Jokowi Diminta Tak Biarkan Penunjukan Ratusan Pj Kepala Daerah Tanpa Aturan
Dalam temuannya, Ombudsman RI menyatakan, 3 malaadministrasi yang dilakukan Tito cs. Pertama, malaadministarsi dalam pemberian tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor
Kedua, malaadministrasi dalam pengangkatan pj kepala daerah, untuk menyebut salah satunya pengangkatan prajurit aktif. Ketiga, malaadministrasi dalam melaksanakan putusan MK sebagai momentum untuk menata regulasi turunan.
Politis
Pemerintah pun berakrobat. Berdalih demi keterbukaan, pemerintah memberlakukan mekanisme baru dalam pengusulan pj kepala daerah yang akan diangkat.
Bagi pj gubernur, pemerintah akan mengusulkan 3 nama. Lalu, DPRD provinsi akan mengusulkan 3 nama pula.
Bagi pj bupati/wali kota, pemerintah pusat akan mengusulkan 3 nama. Gubernur mengusulkan 3 nama, DPRD setempat juga mengusulkan 3 nama.
Nama-nama yang muncul dalam kandidasi ini berikutnya akan dibawa ke sidang pra-TPA (Tim Penilai Akhir) sebagai forum yang diklaim bakal memastikan riwayat dan rekam jejak para kandidat, sebelum dibawa ke sidang TPA yang dipimpin langsung oleh pejabat berwenang.
Baca juga: Tito Sebut DPR Bisa Panggil Pj Kepala Daerah yang Dinilai Bertindak Sewenang-wenang
Pejabat berwenang mengangkat gubernur adalah presiden, sedangkan pejabat berwenang mengangkat bupati/wali kota adalah Menteri Dalam Negeri.
Perludem menduga ada pembiaran serius dalam pengangkatan pj kepala daerah tanpa mekanisme yang akuntabel yang membuatnya tak bisa dilepaskan dari spekulasi politik.
"Potensi sangat besar ke sana (kepentingan politik). Menurut saya ada kepentingan politk yang besar dalam pengisian pj ini, makanya selalu ini dibiarkan dalam ruang yang dirasa sangat abu-abu," kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, ketika dihubungi pada Selasa (11/10/2022).
Tak hanya soal kepentingan politik, penunjukan pj kepala daerah secara sepihak seperti saat ini juga dianggap bakal berpengaruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah hingga netralitas ASN jelang tahun politik.
"Kita tahu, kekuatan politik yang menentukan kursi penjabat ini kan juga bukan pihak yang tidak punya kepentingan di pemilu 2024. Ketika mereka memilih penjabat tentu ada yang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan Pemilu 2024," ujar dia.
Di DKI Jakarta, lengsernya Anies Baswedan sebagai gubernur tak berarti munculnya keriuhan soal sosok yang akan menggantikannya sebagai penjabat.
Meski punya kuota 6 nama untuk diusulkan ke Presiden Jokowi, pada akhirnya hanya 3 nama yang muncul dalam kandidasi, yakni Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Marullah Matali, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemeirntahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Baca juga: Heru Budi Terapkan Kebijakan Jokowi untuk Tangani Banjir di Jakarta
DPRD DKI Jakarta lebih dulu mengusulkan 3 nama ini, lalu pemerintah mengeklaim bahwa usulan mereka setali tiga uang.
Sejak awal, nama Heru jadi kandidat terkuat, menilik rekam jejaknya sebagai orang kepercayaan Jokowi sejak Jokowi jadi gubernur ibu kota.
Heru akhirnya dilantik menggantikan Anies untuk sementara pada 17 Oktober 2022. Warganet yang bersebarangan pandangan dengan Heru menjulukinya sebagai “gubernur giveaway”. Sebab, Heru memang menjabat tanpa melalui proses kompetisi terbuka.
Parkir jabatan demi penuhi syarat
Sumirnya mekanisme membuat pengangkatan pj kepala daerah memang tak bisa dihindarkan dari masalah.
Beberapa pj kepala daerah yang mulanya tak kualifikasi eselon I disiasati dengan diangkat terlebih dulu sehagai staf ahli Mendagri yang notabene jabatan eselon Ib.
Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo serta Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk mengalaminya dan hal tersebut diakui secara terang-terangan oleh Tito Karnavian setelah melantik mereka.
"Iya (ditarik jadi staf ahli Mendagri sebelum dilantik jadi pj gubernur) untuk memenuhi syarat karena penjabat (gubernur, harus merupakan) pimpinan tinggi madya. Undang-undang mengatakan itu," kata Tito ditemui usai melantik para pj gubernur provinsi baru Papua, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Apa Urgensi Pj Gubernur DKI Ganti Slogan Ibu Kota Era Anies Baswedan?
Sumber Kompas.com di lingkungan Kemendagri menyampaikan, pelantikan Apolo dan Ribka sebagai staf ahli baru dilakukan pada Rabu (9/11/2022), sehari sebelum keduanya dilantik.
Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh, Mayjen (purn) Achmad Marzuki, yang diangkat pada 4 April 2022, sebelumnya diangkat Tito sebagai staf ahli bidang hukum dan kesatuan bangsa pada 1 April 2022.
Pada 1 April 2022 itu pula, Panglima TNI Andika Perkasa meneken pemberhentian yang bersangkutan dari TNI AD.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh menganggap rangkaian preseden ini terlalu kebetulan jika dinilai tak diatur sebelumnya.
Terlebih, pengangkatan Marzuki tak melalui prosedur sebagaimana diatur PP tentang Manajemen PNS.
“Tahapan tersebut meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan penetapan, serta pengangkatan. Tahapan-tahapan inilah yang tidak dilalui di dalam pengangkatan Achmad Marzuki sebagai pimpinan tinggi madya,” ujar pengacara LBH Aceh, Muhammad Qodrat.