Bahkan, Huda menegaskan, publik merasa keberpihakan pemerintah pada korban kian berkurang.
“Dari pemerintah sendiri dari pada level hukumnya, dianggap oleh para korban dan publik sepak bola juga masih jalan di tempat,” kata Huda.
Baca juga: Pernyataan Mahfud MD soal Tragedi Kanjuruhan Dinilai Terlalu Prematur
Sejalan dengan itu, Huda menilai keberpihakan pemerintah pada korban tragedi Kanjuruhan kian melemah.
"Pada aspek keberpihakan, dari pihak pemerintah kok dirasa makin hari kok makin melemah," terang dia.
Hingga kini, penindakan hukum, tragedi Kanjurugan sudah sampai tahap pelimpahan tahap II.
Pekan lalu, penyidik polisi melimpahkan lima dari enam tersangka beserta barang buktinya ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kelima tersangka yang dimaksud adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Selanjutnya tiga polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Semua tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Satu tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita berkas perkaranya belum sempurna dan dikembalikan lagi kepada penyidik polisi.
Lukita pun dibebaskan. Namun Hadian bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin.
Penyidikan dalam kasus yang menjerat Lukita masih terus berjalan, dan penyidik akan terus berusaha memenuhi petunjuk jaksa dalam hal memenuhi unsur pasal pidana yang diterapkan.
(Penulis: Tatang Guritno, Achmad Faizal | Editor: Novianti Setuningsih, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.