Hal ini terjadi setelah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tidak ada unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam tragedi yang menewaskan 135 korban tersebut.
Pernyataan Mahfud itu merujuk hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait peristiwa kelam tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," katanya di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2021).
Menurut Mahfud, tragedi tersebut mungkin saja terdapat unsur pelanggaran HAM.
Akan tetapi, ia tak bisa memastikan hal itu karena proses penyelidikannya masih berjalan.
"Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," ujarnya.
Prematur
Pernyataan Mahfud tersebut sontak mengundang polemik dan kritik. Salah satunya disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.
Huda menilai pernyataan Mahfud yang menyebut tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat terlalu prematur.
Menurutnya, Mahfud terlalu cepat menyatakan tragedi itu sebagai pelanggaran HAM biasa.
“Menurut saya, enggak perlu disampaikan dalam tempo yang sangat dekat ini,” kata Huda ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Ia mengatakan, sebuah peristiwa perlu diselidiki lebih lama untuk menentukan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Karena itu, Huda menegaskan, masih terlalu singkat untuk menyatakan status peristiwa tersebut.
“Biasanya sebuah peristiwa tragedi kemanusiaan, untuk disampaikan bahwa ini melanggar HAM berat, dan tidak, itu kan biasanya berpuluh-puluh tahun dulu,” ujarnya.
Tak tepat
Huda juga menganggap pernyataan Mahfud tak tepat disampaikan ketika para korban merasa belum puas dengan penanganan kasus yang dilakukan pemerintah.
Bahkan, Huda menegaskan, publik merasa keberpihakan pemerintah pada korban kian berkurang.
“Dari pemerintah sendiri dari pada level hukumnya, dianggap oleh para korban dan publik sepak bola juga masih jalan di tempat,” kata Huda.
Sejalan dengan itu, Huda menilai keberpihakan pemerintah pada korban tragedi Kanjuruhan kian melemah.
"Pada aspek keberpihakan, dari pihak pemerintah kok dirasa makin hari kok makin melemah," terang dia.
Pelimpahan tahap II
Hingga kini, penindakan hukum, tragedi Kanjurugan sudah sampai tahap pelimpahan tahap II.
Pekan lalu, penyidik polisi melimpahkan lima dari enam tersangka beserta barang buktinya ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kelima tersangka yang dimaksud adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Semua tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Satu tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita berkas perkaranya belum sempurna dan dikembalikan lagi kepada penyidik polisi.
Lukita pun dibebaskan. Namun Hadian bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin.
Penyidikan dalam kasus yang menjerat Lukita masih terus berjalan, dan penyidik akan terus berusaha memenuhi petunjuk jaksa dalam hal memenuhi unsur pasal pidana yang diterapkan.
(Penulis: Tatang Guritno, Achmad Faizal | Editor: Novianti Setuningsih, Pythag Kurniati)
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/30/13160211/polemik-pernyataan-mahfud-soal-tragedi-kanjuruhan-yang-tuai-kritik