"Acay posisi di mana?" tanya Hendra.
"Saya di Bali, Jenderal," balas Acay.
Baca juga: AKBP Acay, Lolos dari Jerat Skenario Sambo karena Ada di Bali Saat Diminta Utak-atik CCTV
"Woah, enak sekali. Kami di sini masih kerja, Acay di Bali liburan," sindir Hendra.
"Siap, Jenderal, tidak liburan. Saya ke Bali dalam rangka menghadiri resepsi teman nikah, sudah atas izin direktur," jelas Acay.
"Oh, ya sudahlah kalau begitu," kata Hendra.
Pada akhirnya, Acay mengutus anak buahnya, AKP Irfan Widyanto untuk memenuhi permintaan Hendra.
Diketahui, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto.
Baca juga: Acay Mengaku Tak Mendengar Permintaan Hendra soal Cek CCTV di Rumah Dinas Sambo
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.