Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Kartel dalam Persaingan Usaha?

Kompas.com - 30/12/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam suatu pasar atau persaingan usaha.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di berbagai negara, termasuk Indonesia, kartel dianggap sebagai tindakan yang hanya akan merugikan konsumen.

Lalu, apa itu kartel?

Baca juga: Tujuh Maskapai Dinyatakan Lakukan Kartel Tiket Pesawat, Menhub: Tidak Boleh Terjadi

Pengertian kartel

Larangan kartel diatur di dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999. Pasal tersebut berbunyi,

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai pengawas pelaku usaha kemudian menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan pasal ini.

Mengacu pada peraturan ini, pengertian kartel adalah kerja sama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasi kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang dan atau jasa untuk memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar.

Kartel terjadi jika kelompok perusahaan dalam suatu industri tertentu yang seharusnya bersaing satu sama lain, tetapi malah setuju untuk melakukan koordinasi kegiatannya sehingga mereka dapat menaikkan harga dan memperoleh keuntungan di atas harga yang kompetitif.

Koordinasi ini dilakukan dengan mengatur produksi, pembagian wilayah, kolusi tender, dan kegiatan-kegiatan anti persaingan lainnya.

Baca juga: Komisi IV DPR Endus Dugaan Kartel Impor Kedelai di Bulog

Kartel sebagai tindakan yang merugikan perekonomian

Kartel merupakan istilah umum yang dipakai untuk setiap kesepakatan atau kolusi yang dilakukan oleh para pelaku usaha.

Mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010, kartel juga dibagi dalam kartel yang utama dan kartel lainnya.

Kartel yang utama terdiri dari kartel mengenai penetapan harga, pembagian wilayah, persekongkolan tender, dan pembagian konsumen.

Kartel sangat berbahaya bagi pasar karena kesepakatan yang dibuat berkaitan dengan hal-hal yang sangat pokok dalam suatu transaksi bisnis, yakni harga, wilayah dan konsumen.

Tak hanya itu, kartel juga dapat menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akibat penentuan tingkat harga yang sangat tinggi atau jumlah produksi yang dilakukan.

Pada akhirnya, kartel akan menyebabkan kerugian bagi konsumen karena harga yang dapat dipastikan akan mahal dan terbatasnya barang atau jasa di pasar.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com