Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Maskapai Dinyatakan Lakukan Kartel Tiket Pesawat, Menhub: Tidak Boleh Terjadi

Kompas.com - 26/12/2022, 18:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, praktik kartel di dunia penerbangan tidak boleh terjadi.

Hal ini ia sampaikan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tujuh maskapai penerbangan nasional melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi.

"Pertama yang kita lakukan, kartel tidak boleh terjadi. Oleh karenanya kita memberikan dorongan kepada penerbangan yang lain untuk meng-improve jumlah aircraft yang ada," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Kartel Tiket Pesawat oleh 7 Maskapai, Berikut Kronologinya

Budi pun berjanji, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menegakkan syarat-syarat yang sudah diatur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara agar tidak ada tarif pesawat yang melebihi batas atas.

Ia juga menekankan bahwa upaya ini merupakan kerja kolaboratif dan tidak bisa menyalahkan pihak-pihak tertentu.

"Bahwa ada keputusan-keputusan dari lembaga tertentu, kami akan pelajari, kami akan koordinasikan dan kita akan cari solusi yang baik," ujar Budi.

Budi menambahkan, praktik kartel yang menyebabkan lonjakan harga tiket sesungguhnya tidak hanya terjadi di dalam negeri.

"Sebagai contoh, saya melakukan perjalanan ke Eropa dan ke Timur Tengah, salah satu penerbangan itu tarifnya 3 kali lipat dari sebelumnya, tapi bukan berarti kita tidak me-manage apa yang di dalam negeri dilakukan," kata dia.

Baca juga: 7 Maskapai Wajib Lapor ke KPPU Sebelum Tetapkan Harga Tiket Pesawat

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh maskapai penerbangan nasional ditetapkan melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi.

Ketujuh maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Hal tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta

Putusan PN Jakarta Pusat yang dimaksud adalah membatalkan putusan KPPU tentang dugaan kartel yang dilakukan oleh tujuh maskapai penerbangan tersebut.

Baca juga: Menhub Minta Maskapai Jangan Patok Harga Tiket Pesawat Terlalu Tinggi

Tepatnya, Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

Salah satu putusan KPPU adalah pihak maskapai harus memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha dan harga tiket yang dibayar oleh konsumen, selama dua tahun sebelum kebijakan tersebut diambil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com