JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, praktik kartel di dunia penerbangan tidak boleh terjadi.
Hal ini ia sampaikan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tujuh maskapai penerbangan nasional melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi.
"Pertama yang kita lakukan, kartel tidak boleh terjadi. Oleh karenanya kita memberikan dorongan kepada penerbangan yang lain untuk meng-improve jumlah aircraft yang ada," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Kartel Tiket Pesawat oleh 7 Maskapai, Berikut Kronologinya
Budi pun berjanji, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menegakkan syarat-syarat yang sudah diatur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara agar tidak ada tarif pesawat yang melebihi batas atas.
Ia juga menekankan bahwa upaya ini merupakan kerja kolaboratif dan tidak bisa menyalahkan pihak-pihak tertentu.
"Bahwa ada keputusan-keputusan dari lembaga tertentu, kami akan pelajari, kami akan koordinasikan dan kita akan cari solusi yang baik," ujar Budi.
Budi menambahkan, praktik kartel yang menyebabkan lonjakan harga tiket sesungguhnya tidak hanya terjadi di dalam negeri.
"Sebagai contoh, saya melakukan perjalanan ke Eropa dan ke Timur Tengah, salah satu penerbangan itu tarifnya 3 kali lipat dari sebelumnya, tapi bukan berarti kita tidak me-manage apa yang di dalam negeri dilakukan," kata dia.
Baca juga: 7 Maskapai Wajib Lapor ke KPPU Sebelum Tetapkan Harga Tiket Pesawat
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh maskapai penerbangan nasional ditetapkan melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi.
Ketujuh maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.
Hal tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Putusan PN Jakarta Pusat yang dimaksud adalah membatalkan putusan KPPU tentang dugaan kartel yang dilakukan oleh tujuh maskapai penerbangan tersebut.
Baca juga: Menhub Minta Maskapai Jangan Patok Harga Tiket Pesawat Terlalu Tinggi
Tepatnya, Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
Salah satu putusan KPPU adalah pihak maskapai harus memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha dan harga tiket yang dibayar oleh konsumen, selama dua tahun sebelum kebijakan tersebut diambil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.