JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberi penjelasan mengenai dirinya yang disebut ngotot bahwa cerita pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang hanya ilusi.
Sebelumnya, hal itu diketahui dari keterangan Sekretaris Biro Provost Divisi Propam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono.
Ferdy Sambo mengatakan, ia tidak ingin peristiwa pelecehan yang dialami istrinya tersebut sampai tersebar ke luar, sehingga meyakinkan Sugeng kalau kejadian pelecehan seksual di Magelang itu hanya ilusi.
Menurutnya, akan memberi hal buruk bagi Putri Candrawathi jika kejadian pelecehan itu sampai diketahui oleh orang lain.
Baca juga: Kenapa Pengacara Ferdy Sambo Serahkan Bukti Foto Brigadir J di Kelab Malam?
Oleh karena itu, Ferdy Sambo menyebut kejadian di Magelang hanya sebatas ilusi demi meyakinkan para pemeriksa Provost bahwa tidak ada kejadian pelecehan di Magelang.
Penjelasan itu disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
"Sehingga di lantai 3 Biro Provost itu baru saya sampaikan skenario yang harus mereka sampaikan dalam pemeriksaan," ujar Ferdy Sambo.
Saat dimintai konfirmasi, pengacara Sambo, Arman Hanis memberi pembelaan kepada kliennya terkait 'ilusi' yang disebut Sugeng.
Arman mengatakan, Ferdy Sambo meminta agar peristiwa di Magelang tidak perlu dimasukkan ke dalam pemeriksaan.
"Dalam BAP Sugeng Putut tersebut menjelaskan bahwa ada pemicu yang membuat FS melakukan perbuatan melawan hukum, adalah kejadian di Magelang. Tetapi Pak FS minta tidak usah dimasukkan ke dalam pemeriksaan, itu maksud dari BAP Sugeng Putut," kata Arman.
"Bukan berarti kejadian di Magelang, yakni kekerasan seksual yang dialami Ibu Putri, tidak terjadi," ujarnya lagi.
Baca juga: ART Ferdy Sambo: Kondisi Putri Candrawathi Sehari Setelah Kematian Brigadir J Baik-baik Saja
Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut beberapa kali ngotot bahwa cerita pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah, adalah sebuah ilusi.
Hal itu diungkapkan saksi Sugeng Putut Wicaksono yang keterangannya dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang, Kamis (29/12/2022).
Sugeng menjelaskan bahwa keterangan itu disampaikan Ferdy Sambo, usai Biro Provost memeriksa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam pemeriksaan, ketiganya sempat menerangkan soal peristiwa pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
"Setelah beberapa hari (pemeriksaan Richard, Ricky dan Kuat), saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa FS bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, 'itu hanya ilusi'," kata jaksa saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sugeng.
Menurut Sugeng, Ferdy Sambo menyampaikan hal serupa beberapa kali.
Pada 21 Juli 2022, Sugeng mengaku dipanggil Ferdy Sambo ke rumahnya melalui pesan WhatsApp terkait masalah piket anggota Provost yang berjaga di rumahnya.
"Setelah itu saksi datang ke rumah terdakwa Ferdy Sambo, namun saat saksi berada di rumah Ferdy Sambo dan bertemu dengan terdakwa Ferdy Sambo, pembicaraan saksi sebenarnya lebih terfokus pada permasalahan yang ada di Magelang yang di mana terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan bahwa 'sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada'," kata Sugeng dalam keterangan yang dibacakan jaksa.
Selanjutnya, pada 5 Agustus 2022, usai diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri, Ferdy Sambo menelepon Sugeng dan memintanya untuk menceritakan apa adanya.
"Namun, Ferdy Sambo mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi," ujar Sugeng masih dalam keterangan yang dibacakan jaksa.
Baca juga: Bukan Richard Eliezer, Ferdy Sambo Diyakini sebagai Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer diperintahkan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam untuk menembak Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan disebut berawal dari cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Pakar Hukum Yakin Tindakan Ferdy Sambo dkk Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.