Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Kubu Ferdy Sambo Persoalkan Lagi "Hajar, Chad!" hingga Status "Justice Collaborator"....

Kompas.com - 28/12/2022, 08:03 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas itu dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kendati demikian, Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengklaim, ahli yang dihadirkan menyampaikan pendapatnya secara objektif sesuai keilmuan yang dimiliki.

"Sebagaimana komitmen yang disampaikan, ahli menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini." ujar Febri kepada Kompas.com, Selasa (27/12/2022) pagi, sebelum persidangan digelar.

Baca juga: Sidang Sambo, Ahli Sebut Pelaku yang Diperintah Auktor Intelektualis Tak Bisa Dipidana

Gali frasa "Hajar Chad!"

Dalam persidangan, Guru Besar Universitas Andalas itu ditanyakan frasa "hajar Chad!" yang disebut sebagai perintah Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E sebelum terjadinya penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Dalam kronologi pembunuhan Brigadir J versi pihak Sambo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengaku tidak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J tapi hanya menghajar sesuai dengan verba teks yang dikeluarkan.

Febri lantas mempertanyakan tanggung jawab kliennya yang hanya mengatakan "hajar Chad!" tanpa perintah menembak. Namun, Bharada E dinilai mengartikan frasa sebagai perintah untuk menembak Yosua.

Baca juga: Soal Frasa Hajar Chad!, Kubu Ferdy Sambo Disarankan Minta Pandangan Ahli Bahasa

Saat menggambarkan peristiwa itu, Febri memberikan sebuah ilustrasi tanpa menyebut nama Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.

"Dalam konteks ilustriasi ini sejauh mana pertanggungjawaban penembak dan sejauh mana pertanggungjawaban pidana yang mengatakan 'hajar'?" kata Febri.

Elwi tidak menjawab pertanyaan tersebut melainkan menyarankan Febri untuk meminta pandangan ahli bahasa. Menurut dia, semua orang yang ada di persidangan harus memahami kata "hajar" dari sudut pandang bahasa dan konteks yang mengikat teks bahasa tersebut.

 

"Maka pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata 'hajar'. Apa yang disebut kata 'hajar' itu. Apakah 'hajar' itu dipukul, ditembak, atau dianiaya atau bagaimana. Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata 'hajar' itu," ujar Elwi.

Elwi menggambarkan makna kata bisa berarti berbeda di tengah-tengah kelompok masyarakat tertentu. Bahkan dalam beberapa instansi, kata tertentu bisa dipahami dengan istilah yang berbeda.

"Sehingga apa yang dipahami itu saya kira bisa digunakan sebagai pedoman dari pengertian dari hajar itu," ujar dia.

Motif perlu diungkap

Di sisi lain, ahli hukum pidana Universitas Andalas itu menilai, motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diduga dilakukan Sambo perlu diungkap di persidangan.

Hal itu dinyatakan Elwi guna menjawab pertanyaan kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang perihal seberapa penting motif pembunuhan diungkap dalam perkara tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com