Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Sebut Pelanggaran HAM 2022 Gunakan Pola Sama, Aparat Jadi Alat Represi

Kompas.com - 27/12/2022, 17:28 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang memiliki pola yang sama pada 2022.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, pola yang sama digunakan pemerintah saat mencoba merampas ruang hidup masyarakat.

Hal itu tercermin dalam kasus seperti konflik tambang atau lahan di Wadas, Jawa Tengah; Parigi, Moutong, Sulawesi Tengah; atau di Kalasey, Sulawesi Utara.

"Istilah negara hukum itu malah dipakai untuk melegitimasi kekerasan. Bukannya aparat menahan diri melakukan kekerasan, tetapi justru dipakai untuk melakukan kekerasan," ujar Isnur dalam acara daring "Kaleidoskop Pelanggaran HAM tahun 2022", Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Pernah Tutup Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Harus Diadili

Dalam kasus-kasus yang disebut itu, kata Isnur, masyarakat terancam ruang hidupnya dengan dalih pembangunan dan investasi.

"Seluruhnya sama polanya, jadi masyarakat terancam ruang hidupnya oleh pembangunan dan investasi, kemudian posisi aparat atau penegak hukum, menjadi backing, menjadi alat buat represif," kata Isnur.

Isnur mencontohkan, dalam kasus Wadas, aparat justru semakin represif jika dibandingkan tahun sebelumnya.

"(Tahun) 2022 ini tidak terjadi perubahan. Kami tidak menemukan skema atau pola penanganan yang berbasis pada pemulihan hak korban," kata Isnur.

"Hak korban, seperti Wadas penyerbuan 2022, itu kan pengulangan di 2021. Jadi bukannya memulihkan, memberikan hak yang seharusnya terjadi, malah berlanjutnya dan meluasnya pelanggaran," imbuh dia.

Baca juga: Makna Hak Asasi Manusia (HAM)

Kata Isnur, warga Wadas mendapat kekerasan pada 2021. Tahun berikutnya, aparat justru merangsek ke rumah-rumah warga.

"Polisi malah merangsek rumah-rumah, menangkap paksa warga, mematikan listrik, internet. Kita melihat ada pola peningkatan kekerasan, peningkatan pelanggaran atau intensitas kejadian, itu yang jelas ya. Ini malah berulang dan meningkat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com