JAKARTA, KOMPAS.com - Tokoh Katolik sekaligus budayawan dan filsuf Romo Franz Magnis Suseno dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Romo Magnis juga diketahui merupakan Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyarkara.
Richard diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Baca juga: Ungkap Dilema Moral Bharada E Tembak Brigadir J, Romo Magnis: Jangan Mengutuk Dia Salah
Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bakal menghadirkan tiga ahli yang meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Senin (26/12/2022).
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, salah satu ahli meringankan yang dihadirkan adalah Romo Magnis Suseno.
"Ada 3 ahli yang akan kita hadirkan, salah satunya Romo Magnis Suseno," ujar Ronny kepada Kompas.com, Senin pagi.
Baca juga: Jaksa Pertanyakan Moral Bharada E: Taat Ibadah, tapi Tambak Yosua hingga Meninggal Dunia
Romo Magnis Suseno adalah tokoh Agama Katolik sekaligus budayawan. Romo Magnis juga diketahui merupakan Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyarkara.
Romo Magnis telah menerbitkan sejumlah buku di antaranya Kuasa dan Moral (1986), Etika Dasar: Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral (1989), dan Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (2016).
Adapun, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca juga: Psikolog Sebut Bharada E Punya Tingkat Kejujuran dan Kepatuhan Tinggi
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai, isu reshuffle atau perombakan Kabinet Indonesia Maju kali ini tak lepas dari manuver Partai Nasdem terkait pencalonan presiden 2024.
Menurutnya, wacana evaluasi dua menteri Nasdem merupakan imbas dari deklarasi pencapresan Anies Baswedan oleh partai besutan Surya Paloh itu beberapa waktu lalu.