Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

Mafia Perkara di Mahkamah Agung, Siapa yang Bermain? (Bagian I)

Kompas.com - 24/12/2022, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

FENOMENA mafia pengadilan terjadi di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Keberadaan mafia peradilan di Indonesia menjadi perhatian publik.

Beberapa pakar menilai panjangnya birokrasi penangan perkara menjadi salah satu sebab, di samping lemahnya pengawasan internal terhadap praktik tumbuhnya mafia penangan perkara.

Penyuapan terhadap hakim di Mahkamah Agung merupakan tindakan yang sangat serius karena hakim merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan.

Dalam kedudukannnya sebagai hakim agung, yang disebut "Yang Mulia", penyuapan yang diterima hakim dapat merusak integritas sistem peradilan dan menyebabkan kecurangan dalam proses penyelesaian sengketa.

Akibatnya Mahkamah Agung yang disebut sebagai benteng keadilan, porak poranda.

Baru-baru ini kita dikejutkan dengan OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap jaringan mafia penangan perkara yang akhirnya berujung pada nama Hakim Agung Sudrajad.

Dalam pendalamnnya, KPK menetapkan 14 tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD); Gazalba Saleh (GS); hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN); hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan hakim yustisial Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA, yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dari nama-nama tersangka ini, kita melihat bahwa ada jaringan yang melibatkan pihak-pihak tertentu, yaitu mulai dari PNS, hakim, advokat, pihak ketiga.

Dari mana mata rantai suap menyuap itu bermula?

Awal mula penyuapan terhadap hakim di MA tidak dapat diketahui dengan pasti. Namun, korupsi telah terjadi sejak lama dalam berbagai bentuk dan di berbagai tempat di seluruh dunia.

Era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, pernah dibentuk Satgas Mafia Peradilan. Kemudian Reformasi Hukum merupakan salah satu bagian dari penjabaran konsep Nawacita yang selama ini digagas oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Pada tahun ketiga Pemerintahan Jokowi-JK, persoalan reformasi hukum ini menjadi topik khusus yang menjadi fokus perhatian pemerintah.

Reformasi dan revitalisasi hukum di masa pemerintahan Jokowi-JK dibangun dalam kerangka menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.

Serta menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Dalam laporan capaian dua tahun pemerintahan Jokowi-JK, agenda reformasi hukum difokuskan pada upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap keadilan dan kepastian hukum.

Hal itu dilakukan melalui beberapa langkah kebijakan antara lain: (1) penataan regulasi berkualitas; (2) pembenahan kelembagaan penegakan hukum profesional; dan (3) pembangunan budaya hukum kuat.

Langkah-langkah kebijakan tersebut selanjutnya diwujudkan dalam beberapa program kerja nyata meliputi: pelayanan publik, penyelesaian kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM, penguatan kelembagaan, dan pembangunan budaya hukum (http://ksp.go.id, 20/10/16).

Salah satu yang menjadi bagian penting dalam reformasi hukum di era Jokowi-JK adalah pemberantasan korupsi.

Pada 2015, Presiden Jokowi telah menandatangi dokumen Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Tahun 2015.

Kemudian tahun ketiga pemerintahan Jokowi-JK, yakni 2016, Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi PPK tahun 2016 dan tahun 2017.

Dengan kebijakan tersebut Pemerintah Jokowi-JK berhasil meningkatkan peringkat global corruption perception index, dari yang sebelumnya peringkat 107 pada 2014, menjadi peringkat 88 di tingkat global dan peringkat 15 di tingkat regional pada 2016 (http://ksp.go.id, 20/10/16).

Namun pada priode kedua Presiden Jokowi, konsep Reformasi Hukum nampaknya tergerus oleh berbagi isu politik menuju 2024.

Faktor penyebab

Mafia pengadilan dapat terjadi karena beberapa faktor, di antaranya:

Tidak teratur dan tak transparan proses peradilan: Proses peradilan yang tidak teratur dan tidak transparan dapat memberi kesempatan bagi para mafia pengadilan untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan.

Kelemahan sistem peradilan. Sistem peradilan yang lemah dapat membuat para anggota mafia pengadilan merasa bebas untuk melakukan tindakan ilegal.

Lemahnya pengawasan internal. Lunturnya integritas moral pada jajaran Mahkamah Agung, baik dari staf, struktural sampai kepada hakim, yang nampaknya terpengaruh sikap hedon mencari terobosan untuk mendapatkan kekayaan dengan cara instan.

Untuk menangani masalah mafia pengadilan, perlu ada tindakan nyata yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, antara lain:

  1. Membenahi sistem administrasi dari manual menuju digital
  2. Pengawasan yang kuat dari badan pengawas
  3. Membuka diri untuk bekerja sama dengan lembaga pengawas eksternal seperti PPATK, Ombudsman, ICW, dst
  4. Menerapkan sistem seleksi hakim yang ketat. Sistem seleksi hakim yang ketat dapat membantu menyeleksi hakim yang memiliki integritas tinggi dan kemampuan profesional yang baik lepas dari faktor nepotisme.
  5. Menegakkan transparansi dalam proses peradilan. Proses peradilan harus transparan agar tidak ada kecurangan yang terjadi dalam proses peradilan.
  6. Menerapkan sistem pelaporan dugaan suap. Dengan adanya sistem pelaporan dugaan suap, maka masyarakat dapat melaporkan kejadian suap yang terjadi secara anonim. Hal ini akan membantu mengurangi risiko hakim menerima suap.
  7. Semua pejabat struktural dan hakim harus menyampaikan LHKPN setiap tiga bulan, bekerjasama dengan PPATK.

Bersambung, artikel selanjutnya: Mafia Perkara di Mahkamah Agung, Siapa yang Bermain? (Bagian II - Habis)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com