JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menunda sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pemeriksaan saksi Baiquni Wibowo untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sedianya, Baiquni diperiksa sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa tersebut. Namun, eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika (Kasubbag Riksa Baggak Etika) di Biro Pertanggung Jawaban Profesi (Wabprof) pada Divisi Propam Polri itu juga tengah menjalani persidangan di ruang sidang yang berbeda.
“Kami sudah menunggu untuk saksi Baiquni cuma saksi Baiquni ini sedang mulai sidang juga di perkara lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Baiquni Wibowo Bantah Jadi Penyebab Hilangnya Rekaman CCTV di Depan Rumah Ferdy Sambo
Diketahui, Baiquni bersama dengan terdakwa lain, Chuck Putranto juga tengah menjalani sidang kasus yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.
Hakim Suhel pun menyentil JPU yang dinilai tidak baik dalam mengatur agenda pemeriksaan saksi mahkota dengan perkara para terdakwa yang tengah dijalani.
Menurut hakim, jika jadwal pemeriksaan diatur dengan baik maka pemeriksaan saksi tidak akan saling berbenturan antara satu perkara dengan perkara lainnya.
“Mestinya dikondisikan pada penuntut umum yang perkara satu lagi jadi enggak bertabrakan seperti ini,” sentil Hakim Suhel.
“Jadi kita tidak bisa lanjutkan karena memang sedang bersidang di majelis yang lain. Kita tunda ya,” ucapnya melanjutkan.
Baca juga: Hendra Kurniawan Cerita Saat Wakapolri Kumpulkan Semua Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Hakim Suhel pun menyatakan pekan depan atau akhir Desember 2022 Majelis Hakim bakal melakukan cuti akhir tahun.
Oleh sebab itu, sidang perkara dengan terdakwa Hendra dan Agus bakal dilaksanakan pada Januari 2023 mendatang.
“Karena kita ini tertinggal di persidangan selanjutnya sampai malam pun apa boleh buat,” papar Hakim Suhel.
Atas pernyataan Hakim itu, JPU maupun tim penasihat hukum Hendra dan Agus pun menyepakati penundaan sidang tersebut.
“Baik, kita akan membuka persidangan ini di tanggal 5 Januari 2023,” ujar Hakim Suhel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.