Reni juga mengatakan, karena tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap atasan, Kuat terlibat dalam suatu peristiwa yang sebenarnya tak dia pahami.
"Jadi simpulannya, sebenarnya karena kepatuhan yang sangat tinggi seperti itu dan ada satu situasi yang tidak tahu menahu, berada di dalam satu tempat di dalam situasi yang seperti itu, sehingga berada di tempat yang keliru ya, Pak, ya pada saat itu," kata Reni.
Mendengar penjelasan Reni, Kuat tampak belum puas. Dia berusaha meyakinkan ahli bahwa dirinya bukan pembohong.
"Padahal aslinya jujur ya, Ibu?" kata Kuat, lagi-lagi sambil tertawa dan diikuti tawa pengunjung sidang lainnya.
"Kami tidak bilang bohong, Pak, ya tidak ada indikasi manipulatif," jawab Reni yang ikut terkekeh.
Baca juga: Hasil Poligraf Nyatakan Berbohong, Kuat Maruf: Saya Sudah Jujur
Adapun dalam persidangan sebelumnya terungkap, hasil uji poligraf atau tes kejujuran menunjukkan bahwa Kuat Ma'ruf terindikasi berbohong saat memberikan keterangan mengenai kemarian Brigadir Yosua.
Kuat dua kali menjalani uji poligraf. Hasilnya, ART Ferdy Sambo itu mendapat skor plus 9 dalam uji poligraf pertama.
Lalu, skor minus 13 saat uji poligraf kedua. Artinya, Kuat terindikasi berbohong.
Kuat Ma'ruf sendiri merupakan ART Ferdy Sambo yang menjadi satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; lalu ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.