"Dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap Yang Mulia dapat menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini," kata Sambo di persidangan, Selasa.
"Karena konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus menersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga, demikian terimakasih," tutur mantan jenderal bintang dua Polri itu.
Menanggapi Sambo, Polri menyatakan bahwa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sudah bekerja sesuai dengan fakta hukum dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Timsus (tim khusus) berkerja berdasarkan fakta hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Ahli Kriminologi Heran Ferdy Sambo Tak Minta Istrinya Visum meski Tahu Ada Pelecehan Seksual
Dedi mengatakan, kewenangan terhadap proses persidangan ada di tangan Mahelis Hakim. Wewenang Polri dalam kasus ini sudah selesai ketika perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Oleh karenanya, Polri kini menyerahkan putusan kasus Sambo itu ke Majelis Hakim.
"Itu kan sudah ranah persidangan dan domainnya hakim yang menilai," ujar dia.
Melihat ini, pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian, Reza Indragiri Amriel, mengatakan, segala dalih dan tudingan bakal digunakan oleh para terdakwa kasus pidana.
Oleh karenanya, menurut dia, wajar jika Sambo kini seolah ingin menyalahkan penyidik Polri. Untuk bebas dari jerat hukum, Sambo dan istrinya juga terus mempertahankan narasi kekerasan seksual.
"Wajar jika setiap pesakitan akan mengembangkan strategi agar bisa lolos dari lubang jarum, termasuk dengan mengembangkan apakah itu bualan, apakah itu khayalan, apakah itu pura-pura sakit," kata Reza kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).
Reza mengatakan, dalam persidangan kasus pidana, terdakwa tak disumpah untuk memberikan keterangan jujur sebagaimana saksi atau ahli. Oleh karenanya, sangat mungkin terdakwa menyampaikan kebohongan.
Dalam kasus Sambo dan Putri, para terdakwa tahu persis bahwa ancaman hukuman mati ada di depan mata lantaran mereka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Oleh karenanya, berbagai upaya dilakukan untuk mendapat keringanan hukuman, atau bahkan lolos dari jerat hukum. Termasuk, mempertahankan narasi kekerasan seksual meski pihak Sambo dan Putri tak punya bukti konkrit.
"Agar kemudian bisa mendapatkan keringanan hukuman bahkan, syukur-syukur bebas murni, maka diciptakan sebuah alibi yang istilahnya adalah provocative defense. Bahwa pembunuhan berencana yang didakwakan tersebut didahului oleh peristiwa provokatif pendahuluan berupa pemerkosaan," kata Reza.
"Dengan kata lain, andaikan tidak ada pemerkosaan, tidak mungkin ada pembunuhan berencana. Inilah strategi yang coba dilakukan," tuturnya.
Baca juga: Pelecehan di Magelang Disebut Tak Jelas, Kriminolog: Tak Bisa Jadi Motif Ferdy Sambo