JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, dua kali melayangkan tudingan ke penyidik kepolisian soal kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang kini menjeratnya.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu bilang, penyidik ingin menersangkakan semua orang yang berada di rumahnya saat penembakan Brigadir J.
Ketika itu, Jumat (8/7/2022), sedikitnya enam orang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal; serta ART Sambo, Kuat Ma'ruf. Lalu, Yosua yang menjadi korban.
Sambo, Putri, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjadi tersangka dalam kasus ini. Kelimanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Tudingan Sambo
Sidang perkara pembunuhan berencana yang menjerat Sambo dkk sedianya sudah berjalan lebih dari dua bulan, terhitung sejak pertengahan Oktober 2022.
Dalam sidang yang digelar Senin (19/12/2022), Sambo menyalahkan Polri dengan menyebut bahwa penyidik ingin agar semua orang di rumahnya jadi tersangka.
Ini bermula ketika Sambo menanggapi keterangan ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa. Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Mustofa mengatakan pengakuan Putri Candrawathi soal kekerasan seksual tidak jelas karena tak ada bukti.
Menanggapi itu, Sambo menuding, keterangan saksi ahli tersebut hanya berdasar kronologi peristiwa dari pihak penyidik saja.
"Mohon maaf dari ahli kriminolog karena sangat disayangkanlah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli," kata Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sambo menilai, kronologi kematian Brigadir J versi penyidik kepolisian menyebabkan pendapat ahli tidak komprehensif dan cenderung subjektif.
Saat itulah, Sambo menyalahkan penyidik yang menurutnya sengaja menyusun kronologi kasus agar semua orang di rumahnya jadi tersangka.
"Di mana penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," kata dia.
Tudingan itu kembali diutarakan Sambo dalam sidang yang digelar sehari setelahnya, Selasa (20/12/2022). Mulanya, Sambo memberikan tanggapan atas pemutaran rekaman CCTV rumahnya.
Menurutnya, rekaman CCTV tersebut mampu membuat terang kasus kematian Yosua, lantaran konstruksi perkara yang dibangun penyidik tak objektif.
"Dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap Yang Mulia dapat menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini," kata Sambo di persidangan, Selasa.
"Karena konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus menersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga, demikian terimakasih," tutur mantan jenderal bintang dua Polri itu.
Respons Polri
Menanggapi Sambo, Polri menyatakan bahwa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sudah bekerja sesuai dengan fakta hukum dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Timsus (tim khusus) berkerja berdasarkan fakta hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Dedi mengatakan, kewenangan terhadap proses persidangan ada di tangan Mahelis Hakim. Wewenang Polri dalam kasus ini sudah selesai ketika perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Oleh karenanya, Polri kini menyerahkan putusan kasus Sambo itu ke Majelis Hakim.
"Itu kan sudah ranah persidangan dan domainnya hakim yang menilai," ujar dia.
Lolos hukuman
Melihat ini, pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian, Reza Indragiri Amriel, mengatakan, segala dalih dan tudingan bakal digunakan oleh para terdakwa kasus pidana.
Oleh karenanya, menurut dia, wajar jika Sambo kini seolah ingin menyalahkan penyidik Polri. Untuk bebas dari jerat hukum, Sambo dan istrinya juga terus mempertahankan narasi kekerasan seksual.
"Wajar jika setiap pesakitan akan mengembangkan strategi agar bisa lolos dari lubang jarum, termasuk dengan mengembangkan apakah itu bualan, apakah itu khayalan, apakah itu pura-pura sakit," kata Reza kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).
Dalam kasus Sambo dan Putri, para terdakwa tahu persis bahwa ancaman hukuman mati ada di depan mata lantaran mereka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Oleh karenanya, berbagai upaya dilakukan untuk mendapat keringanan hukuman, atau bahkan lolos dari jerat hukum. Termasuk, mempertahankan narasi kekerasan seksual meski pihak Sambo dan Putri tak punya bukti konkrit.
"Agar kemudian bisa mendapatkan keringanan hukuman bahkan, syukur-syukur bebas murni, maka diciptakan sebuah alibi yang istilahnya adalah provocative defense. Bahwa pembunuhan berencana yang didakwakan tersebut didahului oleh peristiwa provokatif pendahuluan berupa pemerkosaan," kata Reza.
"Dengan kata lain, andaikan tidak ada pemerkosaan, tidak mungkin ada pembunuhan berencana. Inilah strategi yang coba dilakukan," tuturnya.
Lima terdakwa
Adapun kasus ini bermula dari pengakuan Putri Candrawathi yang mengeklaim menjadi korban perkosaan Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Menurut dakwaan jaksa penuntut umum, pengakuan Putri yang belum diketahui kebenarannya itu membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumahnya untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat pembunuhan berencana. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatan tersebut, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/21/12331971/dua-kali-ferdy-sambo-salahkan-polri-tuding-penyidik-ingin-tersangkakan-semua