Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asa Partai Ummat Ikuti Pemilu 2024: Sepakat dengan KPU, Amien Rais Melunak

Kompas.com - 21/12/2022, 06:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencapai kesepakatan dalam proses mediasi sengketa verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, Selasa (20/12/2022).

"Kami yakin ini jalan untuk kami melanjutkan perjuangan ini dan insya Allah kami yakin menjadi peserta pemilu 2024,” ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi kepada wartawan selepas sidang pembacaan putusan kesepakatan, Selasa malam.

Kesepakatan ini merupakan separuh perjalanan bagi Partai Ummat untuk ikut Pemilu 2024; perjalanan yang diwarnai sejumlah drama karena partai besutan Amien Rais itu sebelumnya dinyatakan tak lolos jadi peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Bantah Bawaslu, Ketum Partai Ummat Akui Temui Ketua KPU Jelang Penetapan Peserta Pemilu

Berikut kilas balik perjalanan kasusnya:

Merasa disingkirkan

Amien yang notabene Ketua Majelis Syura Partai Ummat sempat melontarkan tudingan serius jelang pengumuman dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pekan lalu.

Sebelum KPU RI secara resmi mengumumkan partai politik yang lolos tahapan verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024, Amien mengaku sudah tahu hasilnya: partainya tidak lolos.

Amien bilang, berdasarkan "informasi A1" yang ia terima, partainya sengaja disingkirkan oleh "perintah besar" dan keputusan KPU "sangat bias dan penuh kejanggalan tak masuk akal".

Mediasi lanjutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (20/12/2022). Pantauan Kompas.com, mediasi digelar pada pukul 14.10 WIB dan tertutup untuk pers.  Dari pihak Partai Ummat, tampak Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, serta Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana turut hadir dalam mediasi. Sementara itu, ada komisioner KPU RI yang datang hari ini, yaitu Mochamad Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Mediasi lanjutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (20/12/2022). Pantauan Kompas.com, mediasi digelar pada pukul 14.10 WIB dan tertutup untuk pers. Dari pihak Partai Ummat, tampak Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, serta Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana turut hadir dalam mediasi. Sementara itu, ada komisioner KPU RI yang datang hari ini, yaitu Mochamad Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Ia juga mengungkap adanya pertemuan antara Ridho dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Informasi A1 dan valid itu memang ada kontak atau komunikasi pada hari Selasa malam. Jadi Saudara Hasyim Asy'ari, Ketua KPU itu, menyampaikan pesan supaya segera ketemu ketum kita empat mata di kantor KPU," kata Amien Rais saat konferensi pers, Rabu (14/12/2022).

Tak memenuhi syarat di 2 provinsi

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa parpol peserta pemilu harus memenuhi syarat keanggotaan minimal 100 persen di 34 provinsi dalam tahap verifikasi.

Itu artinya, parpol peserta pemilu harus punya anggota di setiap provinsi.

Baca juga: Sempat Tuding KPU Diperintah Singkirkan Partai Ummat, Amien Rais Kini Melunak

Ketentuan ini tidak berhasil dipenuhi Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur dalam rekapitulasi nasional hasil verifikasi faktual di kantor KPU RI pada Rabu pekan lalu.

Di Sulawesi Utara, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 1 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.

Di NTT, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.

Pernyataan keberatan

Atas rekapitulasi ini, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menyampaikan langsung pernyataan keberatan kepada Hasyim Asy'ari.

Belakangan, timbul perdebatan antara kedua belah pihak di media massa.

KPU RI tegas menyampaikan bahwa Partai Ummat hanya menyampaikan keberatan pada rekapitulasi tingkat kota/kabupaten dan provinsi.

Sementara itu, Partai Ummat bersikeras bahwa pihaknya pernah menyampaikan keberatan sejenis selepas rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi.

Gugat sengketa ke Bawaslu

Dua hari selepas tidak dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Ummat resmi menggugat sengketa KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Pada hari yang sama Bawaslu RI menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat. Gugatan ini diregister dengan nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

Baca juga: KPU Akhirnya Verifikasi Ulang Partai Ummat, Amien Rais: Setiap Masalah Bisa Dipecahkan

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com