Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Berharap Tak Ada Pembahasan soal Lolos atau Tidaknya Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024 dalam Mediasi

Kompas.com - 20/12/2022, 14:03 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja berharap mediasi yang terjadi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat tidak membahas soal lolos atau tidaknya partai besutan Amien Rais itu sebagai peserta Pemilu 2024.

Pasalnya, KPU dan Partai Ummat kembali diagendakan melaksanakan mediasi hari ini usai tidak mencapai titik temu pada pertemuan yang berlangsung Senin kemarin.

"Kami harapkan juga perbincangannya tidak mengenai persoalan lolos atau tidaknya Partai Ummat dalam verifikasi faktual," ujar Bagja saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Bagja mengatakan, mediasi itu bakal berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Tak Sampai Sejam, Mediasi Perdana KPU dengan Partai Ummat Belum Capai Titik Temu

Ia turut berharap agar mediasi kali ini bisa membuahkan hasil.

"Kemarin belum ketemu (titik temu). Kita harapkan hari ini ada kesepakatan yang bisa didapat," kata Bagja.

Namun, untuk saat ini, hasil menunjukkan bahwa Partai Ummat tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2024.

Apakah dilakukan verifikasi faktual perbaikan bagi Partai Ummat, kata Bagja, masih menunggu hasil mediasi KPU dengan Partai Ummat.

"Kalau terjadi misalnya kesepakatan, maka apakah dilakukan verifikasi faktual perbaikan atau tidak, nanti tergantung dari hasil pembicaraan mediasi," kata Bagja.

"Ini kan mediasi antara KPU dan Partai Ummat. Bukan dengan Bawaslu. Bawaslu hanya melakukan fasilitasi atau mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut," ujarnya lagi.

Baca juga: Bawaslu: Tak Ada Bukti Kecurangan KPU dalam Meloloskan Partai Tertentu

KPU sebelumnya mengaku sudah melakukan konsolidasi menghadapi gugatan sengketa ini dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota, tempat Partai Ummat dinyatakan tak memenuhi syarat keanggotaan pada tahap verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.

Hal ini menyebabkan partai besutan Amien Rais tersebut gagal dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024. Sebab, UU Pemilu mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memiliki kepengurusan 100 persen di 34 provinsi.

Di Sulawesi Utara, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di satu kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.

Di NTT, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.

"Lima KPU kabupaten/kota (di NTT itu) yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua," ujar salah satu Komisioner KPU Idham Holik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com