JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, sulit bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuktikan dugaan kekerasan seksual di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab, sejauh ini, belum ada alat bukti yang memperkuat pengakuan Putri. Klaim pelecehan seksual baru sebatas pengakuan Putri saja.
"Akan sangat sulit. Sangat lemah sekali. Memang ada kemarahannya (Ferdy Sambo), tapi apa pemicunya? Itu yang dari konstruksi hukum masih belum bisa dibuktikan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Menurut Hibnu, jika benar Putri merupakan korban perkosaan Brigadir J, sejak awal istri Sambo itu seharusnya melapor ke polisi. Dengan demikian, pihak berwenang dapat segera mencari bukti.
Umumnya, perkara kekerasan seksual dibuktikan dengan hasil visum korban. Namun, visum dapat menjadi bukti hanya jika peristiwa kekerasan baru saja terjadi.
Sementara, pada kasus Putri, kekerasan seksual diklaim terjadi pada 7 Juli 2022, sehingga kini visum tidak mungkin lagi dilakukan.
"Itu kesalahan sejak awal, kenapa tidak dilakukan pembuktian. Kita kan kalau bicara hukum bicara bukti," ujar Hibnu.
"Apalagi bicara visum, itu harus secepatnya. Bisa 2-3 hari sudah sembuh. Itu kesalahan fatalnya di situ," tuturnya.
Baca juga: Bantah Keterangan Ahli yang Ragukan Putri Dilecehkan, Ferdy Sambo: Saya Tak Mungkin Berbohong
Jika pun pihak Sambo mengeklaim hasil asesmen psikologi forensik terhadap Putri menunjukkan adanya dugaan kekerasan, kata Hibnu, hal itu harus disampaikan oleh ahli di persidangan.
Nantinya, Majelis Hakim yang menilai apakah keterangan ahli tersebut dapat dijadikan alat bukti atau tidak.
Ini sama halnya dengan keterangan ahli poligraf, ahli kriminologi, dan ahli-ahli lain yang baru-baru ini dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.
Menurut Hibnu, keterangan para ahli yang di sidang nantinya akan dinilai oleh Majelis Hakim. Jika itu sejalan dengan bukti-bukti lain, besar kemungkinan keterangan ahli digunakan sebagai alat bukti.
Oleh karenanya, lanjut Hibnu, seandainya ahli yang dihadirkan pihak Sambo dan Putri kelak dapat memperkuat bukti kekerasan seksual, hukuman pasangan suami istri terdakwa pembunuhan berencana itu bakal diringankan. Namun, Hibnu sangsi akan hal tersebut.
"Konstruksi pembunuhan itu sudah jelas, perencanaannya sudah jelas. Tapi motifnya apa? Kalau memang ada perkosaan itu meringankan (hukuman terdakwa), sehingga putusannya hakim jelas karena tiap kejahatan itu pasti ada motif," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikukuh Brigadir Yosua melakukan perkosaan terhadap Putri di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12/2022), Sambo membantah keterangan ahli yang menyebut bahwa dalih kekerasan seksual yang diklaim Putri tidak jelas.
"Saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya akan berbohong akan masalah kejadian tersebut karena ini menyangkut istri saya," kata Sambo di persidangan.
Pengakuan Putri akan kekerasan seksual yang belum diketahui kebenarannya itulah yang membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir Yosua.
Baca juga: Sederet Keterangan Ahli soal Kasus Ferdy Sambo: Yakini Pembunuhan Berencana hingga Ragukan Pelecehan
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatan tersebut, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.