Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria dan Standar Rumah dari Negara untuk Mantan Presiden dan Wakilnya

Kompas.com - 21/12/2022, 05:07 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Negara akan memberikan rumah kepada setiap mantan presiden dan wakil presiden yang tidak lagi menjabat.

Pemberian rumah ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut undang-undang ini, pemberian rumah merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mantan presiden dan wakilnya kepada bangsa dan negara selama bertugas.

Berikut kriteria dan standar rumah pemberian negara untuk mantan presiden dan wakilnya.

Baca juga: Aturan Pemberian Rumah untuk Mantan Presiden dan Wakilnya

Kriteria rumah untuk mantan presiden dan wakilnya

Rumah kediaman akan diberikan kepada mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Rumah tersebut harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden berhenti dari jabatannya.

Ketentuan mengenai pengadaan rumah untuk mantan presiden dan wakilnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.

Berdasarkan peraturan ini, secara umum, kriteria untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden meliputi:

  • Berada di wilayah Republik Indonesia;
  • Berada pada lokasi yang mudah dijangkau denganjaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang;
  • Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga; dan
  • Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.

Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan memudahkan pengamanan, pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden dalam suatu kawasan perumahan khusus sesuai kriteria dan standar yang telah ditentukan.

Baca juga: Rumah dari Negara untuk Jokowi Dibangun di Karanganyar, Luas Lahannya 3.000 Meter Persegi

Standar rumah untuk mantan presiden dan wakilnya

PMK Nomor 120/PMK.06/2022 juga menetapkan standar bagi rumah yang diberikan negara kepada mantan presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan peraturan ini, tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden memiliki luas sebagai berikut:

  • paling banyak seluas 1.500 m2, untuk yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta; atau
  • paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam poin pertama, untuk yang berlokasi di luar provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, untuk rumah, luas seluruh lantai bangunannya paling banyak seluas 1.500 m2.

Standar bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden meliputi:

  • Ruang yang dapat mendukung aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga;
  • Desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya;
  • Spesifikasi bahan bangunan memenuhi persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan dan persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni; dan
  • Fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.

Pemberian bangunan ini dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com