JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memediasi Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari ini, Senin (19/12/2022). Pertemuan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00.
Mediasi merupakan amanat ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mediasi maksimum berlangsung 2 hari. Sengketa ini akan berlanjut ke meja hijau, bila mediasi gagal.
Baca juga: KPU Siap Hadir dalam Mediasi Sengketa dengan Partai Ummat
Lalu, peserta/calon peserta pemilu yang kalah dalam persidangan sengketa di Bawaslu masih akan memiliki hak banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, kepastian soal jadwal mediasi ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, Sabtu lalu.
"Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu hari Jumat (16/12/2022). Pada hari yang sama Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat dan diregister dengan Nomor: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022," ujar Puadi.
Baca juga: KPU Konsolidasi dengan KPUD Hadapi Gugatan Partai Ummat
"Sebagai tindak lanjut, rencana akan diselenggarakan mediasi pada hari Senin," lanjutnya.
KPU RI juga memastikan akan datang dalam mediasi ini.
"KPU akan datang dalam sidang mediasi dalam rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin, 19 Desember 2022 jam 10.00," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).
"KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN," tegas Idham.
Ia menyebut, KPU sudah melakukan konsolidasi menghadapi gugatan sengketa ini dengan 2 KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota, tempat Partai Ummat dianggap tak memenuhi syarat keanggotaan pada tahap verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
Hal ini menyebabkan partai besutan Amien Rais tersebut gagal dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, sebab UU Pemilu mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memiliki kepengurusan 100 persen di 34 provinsi.
Di Sulawesi Utara, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 1 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.
Baca juga: Dana Patungan Bukan untuk Sewa Pengacara, Partai Ummat: Kami Tak Mampu Bayar Sekelas Denny Indrayana
Di NTT, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.
"Lima KPU kabupaten/kota (di NTT itu) yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua," ujarnya.
"Dan kedua, KPU Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/Kota yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu," pungkas Idham.
Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, menganggap keputusan KPU RI tidak adil dan keliru.
Baca juga: Bawaslu: Gugatan Partai Ummat Penuhi Syarat, Akan Dimediasi dengan KPU
Dalam gugatan sengketa ini, Denny mengeklaim pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman.
"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat.
"Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," tambahnya.
Baca juga: Dana Patungan Partai Ummat Terkumpul Ratusan Juta Rupiah untuk Biayai Kebutuhan Gugatan KPU
Ia menambahkan, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.