JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengungkapkan, dana patungan yang dikumpulkan dari para kader dan simpatisan bukan untuk membayar pengacara terkait gugatan partai terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menegaskan, dana tersebut diakomodasikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan terkait gugatan tersebut.
“Penggalangan dana bukan untuk membayar lawyer. Kalau membayar dalam arti kontrak, mungkin kami enggak mampu membayar law firm sekelas Denny Indrayana,” ungkap Nazaruddin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).
“Tapi (dana) untuk operasional tim, aktivitas mengumpulkan data, dan mendatangkan saksi dari daerah,” sebut dia.
Baca juga: Dana Patungan Partai Ummat Terkumpul Ratusan Juta Rupiah untuk Biayai Kebutuhan Gugatan KPU
Ia pun mengungkapkan, para kader begitu semangat mengumpulkan dana karena tak ingin langkahnya untuk mengikuti Pemilu 2024 terhenti.
Nazaruddin mengaku, hingga Jumat (16/12/2022), dana yang terkumpul telah mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam pandangannya, hasil itu menunjukkan soliditas Partai Ummat di tingkat pusat hingga akar rumput.
“Ya semangat dan kekompakan mereka justru meningkat. Merasa partainya terzalimi,” ucap dia.
Baca juga: Bawaslu: Gugatan Partai Ummat Penuhi Syarat, Akan Dimediasi dengan KPU
Ia menjelaskan, banyak kader yang merasa tak rela Partai Ummat dinyatakan tak bisa mengikuti kontestasi elektoral mendatang hanya karena verifikasi faktual sebagian kecil daerah dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).
“Terlepas karena faktor kecurangan, hanya 16 (kabupaten/kota) yang dinyatakan TMS, sedangkan jumlah DPD pengurus tingkat kabupaten/kota yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) jumlahnya sekitar 450,” papar Nazaruddin.
“Jadi bisa dibayangkan gejolak yang ada di 450 an kabupaten/kota itu,” imbuh dia.
Baca juga: Gugat KPU karena Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Galang Dana hingga Bawa 57 Alat Bukti
Diketahui, KPU menyatakan Partai Ummat tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).
Penyebabnya, verifikasi faktual Partai Ummat di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut), tak memenuhi syarat.
Melalui tim advokasi yang diketuai Denny Indrayana, Partai Ummat telah mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Denny mengeklaim telah membawa 57 alat bukti yang menunjukkan bahwa Partai Ummat mestinya dinyatakan lolos verifikasi faktual.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.