JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, penyediaan rumah untuk Presiden Joko Widodo saat selesai masa jabatannya sudah sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, Jokowi bisa mendapatkan rumah tersebut setelah selesai periodenya yang pertama. Tapi, Jokowi menolak rumah tersebut.
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019)," ujar Bey dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
"Dan perencanaan dilakukan tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi (saat itu) menolak," lanjutnya.
Baca juga: Negara Beri Rumah untuk Jokowi Setelah Pensiun, Ini Kriterianya Sesuai Permenkeu
Baru pada Oktober 2022, negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Presiden Jokowi.
Adapun pengadaan tanah berlokasi di kawasan Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," tegas Bey.
Sebagaimana diketahui, kabar soal rumah dari negara untuk Presiden Joko Widodo mengemuka baru-baru ini.
Baca juga: Bupati Karanganyar Sebut Lahan untuk Rumah Jokowi dari Negara di Colomadu Sudah Dibayar
Rumah tersebgut merupakan pemberian negara kepada Jokowi usai menyelesaikan masa jabatannya pasca 2024 nanti.
Menurut Bupati Karanganyar Juliyatmono, Kepala Negara sudah memilih lokasi untuk rumah yang diberikan kepadanya, yakni di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Kabar tersebut pun dikuatkan penjelasan Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso. Menurut Sriyono, lokasi rumah untuk Jokowi berada di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar.
Yakni tepatnya berada di sebelah timur Rumah Makan Taman Sari.
Menteri Keuangan (Menkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Baca juga: Lokasi Rumah dari Negara untuk Jokowi di Colomadu, Harga Tanah Per Meter hingga Rp 10 Juta
Permenkeu ini mencabut dua aturan sebelumnya, yakni Permenkeu Nomor 189 Tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 203 Tahun 2014 yang juga mengatur soal rumah untuk presiden saat tak lagi menjabat.
Dilansir dari salinan Permenkeu Nomor 120 yang diunggah di laman resmi Kemenkeu, Sabtu, dijelaskan bahwa pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden/mantan wakil presiden.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.