Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesalan Arif Rachman Ikut Nonton Rekaman CCTV Ferdy Sambo, Kini Jadi Terdakwa "Obstruction of Justice"

Kompas.com - 17/12/2022, 17:11 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Polri Arif Rachman Arifin mengaku menyesal dirinya ikut menonton rekaman CCTV sekitar rumah Ferdy Sambo.

Bermula dari situ, Arif kini teseret kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengakuan Arif tersebut diungkap saat dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Mengaku Bersalah, Ferdy Sambo: Saya Tak Tahu Bagaimana Harus Menebus Dosa Ini...

Awalnya Arif menjelaskan bahwa pada Rabu, 13 Juli 2022 dini hari, dirinya diajak oleh anak buahnya di Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto, untuk menonton rekaman CCTV sekitar rumah Ferdy Sambo. Kepada Arif, Chuck mengaku diperintah oleh Sambo untuk menonton rekaman tersebut.

"Bang, ada perintah dari Kadiv (Ferdy Sambo, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri saat itu) untuk lihat CCTV," kata Arif mengingat ucapan Chuck Putranto saat itu.

Tanpa pikir panjang, Arif pun mengiyakan ajakan Chuck. Selain keduanya, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit juga ikut menonton rekaman CCTV itu.

Keempatnya memutar rekaman CCTV di rumah AKBP Ridwan yang kebetulan bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo yang jadi TKP penembakan Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf Usai Disindir Hakim Punya Jabatan Bagus tetapi Tak Bisa Tahan Emosi

Rekaman CCTV diputar lewat laptop milik Kompol Baiquni. Sementara, fail rekaman berasal dari flashdisk yang juga milik Baiquni.

Saat itu, Arif mengaku dirinya tak bertanya ke Chuck maupun Baiquni soal asal muasal rekaman CCTV tersebut.

Mendengar penjelasan Arif, jaksa penuntut umum (JPU) lantas bertanya kepentingan Arif menonton rekaman itu.

"Kepentingan saudara Baiquni dan Chuck mengajak Saudara untuk menonton apa?" tanya jaksa.

Arif pun mengaku tak tahu dan menyampaikan penyesalannya mengiyakan ajakan Chuck saat itu.

"Saya nggak tahu kenapa Chuck tiba-tiba ngajak saya, dipikir-pikir nyesel juga mau diajak nonton. Cuma karena Chuck ngomong, 'ini perintah kadiv', ya saya ikut aja," aku Arif.

Dari rekaman CCTV itulah, Arif mengetahui bahwa ada perbedaan antara fakta dengan pengakuan Sambo soal kematian Brigadir J.

Rekaman CCTV memperlihatkan Sambo datang ke rumah dinasnya ketika Yosua masih hidup dan berdiri di taman rumah. Padahal, sebelumnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu mengaku tiba di rumah dinas setelah Yosua tewas karena terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

Arif yang kaget lantas menghubungi atasannya, Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri.

Singkat cerita, malam harinya, Arif dan Hendra menghadap Sambo untuk mengklarifikasi perihal ini. Namun, Sambo malah marah dan memerintahkan Arif menghapus fail rekaman CCTV itu.

"Beliau bilang, 'Kamu musnahkan itu! Kalau sampai bocor, berarti kamu yang bocorin!'," ungkap Arif.

Melihat kemarahan Sambo, Arif pun tak berani bertanya lagi. Tak lama, dia mematahkan laptop milik Baiquni yang dipakai untuk menonton dan menyimpan rekaman CCTV sekitar rumah Sambo.

Baca juga: Irfan Widyanto: Saya Tak Berdaya Menolak Perintah Anak Buah Ferdy Sambo untuk Amankan CCTV

Adapun Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J. Selain dia, enam terdakwa obstruction of justice lainnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Dalam kasus ini, lima orang juga didakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Baca juga: Irfan Widyanto Salahkan Acay Terkait Perbuatannya Ambil CCTV di Kompleks Rumah Dinas Ferdy Sambo

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com