JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto mengungkapkan bosnya itu sempat marah karena Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melakukan olah TKP di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga, tanpa sepengetahuan dirinya.
Namun, Chuck Putranto tidak menyebut secara pasti kapan tanggal persis olah TKP Bareskrim itu dilakukan di rumah Dinas Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Chuck Putranto saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Alasan Chuck Putranto Tak Ceritakan soal CCTV ke Pimpinan Polri: Dilarang Ferdy Sambo
Chuck Putranto mengungkapkan bahwa ia dan Kompol Baiquni Wibowo sedang berada di rumah dinas Ferdy Sambo pada 12 Juli 2022.
Saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo, menurut Chuck Putranto, ia meminta tolong kepada Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.
"Saya sampaikan, 'Beq, tolong copy sama dilihat DVR CCTV-nya'. (Dijawab) 'Enggak apa-apa?' (Saya bilang) 'Takut saya Beq. Karena saya kemarin sudah kena marah'," ujar Chuck.
Kemudian, Chuck Putranto mengaku dihubungi oleh Ferdy Sambo saat berada di rumah dinas Duren Tiga.
Baca juga: Agus Nurpatria Bantah Perintahkan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Kompleks Rumah Ferdy Sambo
Saat itu, menurut Chuck Putranto, Ferdy Sambo marah-marah karena tidak tahu Bareskrim Polri melakukan olah TKP di rumah dinasnya.
"Marahnya karena saat itu dilakukan olah TKP, tapi tidak dilaporkan ke beliau yang punya rumah. Intinya itu. Iya (Sambo marah karena tidak tahu Bareskrim olah TKP)," kata Chuck Putranto.
Lebih lanjut, dalam kesaksiannya, Chuck Putranto menyebut Ferdy Sambo sedang berada di rumah pribadinya di Saguling.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kompol Chuck Putranto Masih Polisi, Bandingnya Masih Proses
Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Alasan Chuck Putranto Tak Ceritakan soal CCTV ke Pimpinan Polri: Dilarang Ferdy Sambo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.