JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pencari Fakta (TPF) dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah selesai melakukan investigasi terkait kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak.
Dari investigasi itu, BPKN mendapati 8 temuan. Ketua TPF BPKN Mufti Mubarok menekankan sebagian besar korban tidak memiliki penyakit bawaan sebelumnya.
"Sebagian besar korban tidak punya komorbid, artinya tidak ada kelalaian atau bawaan penyakit. Berdasarkan data Kemenkes, ada 74 persen dari 324 korban adalah balita, ini cukup mengejutkan kami," ujar Mufti dalam jumpa pers di Kantor BPKN, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Mufti menjelaskan, hampir semua anak-anak yang menjadi korban GGAPA ini berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Berikut 8 temuan TPF BPKN terkait GGAPA:
1. Ketidakharmonisan komunikasi dan koordinasi antar instansi di sektor kesehatan dan farmasi dalam penanganan lonjakan kasus GGAPA
2. Ada kelalaian otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran obat. BPKN menyimpulkan ada kelalaian instansi dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran produk obat
3. Penindakan oleh penegak hukum yang dilakukan kepada industri farmasi tidak transparan. BPKN menilai ada ketidakadilan karena ada korporasi yang sudah jadi tersangka dan belum
Baca juga: Cerita Keluarga Pasien Gagal Ginjal Akut: Lumpuh Setelah Pulang dari Rumah Sakit
4. Tidak ada protokoler khusus penanganan krisis terkait persoalan darurat di sektor kesehatan seperti lonjakan kasus GGAPA
5. Belum ada kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban GGAPA dari pihak pemerintah
6. Belum ada pemberian ganti rugi kepada korban GGAPA dari pihak industri farmasi. BPKN menyebut pihak industri farmasi belum ada tanda-tanda memberikan ganti rugi terhadap korban GGAPA
7. Bahan kimia EG dan DEG merupakan termasuk kategori berbahaya bagi kesehatan
8. Belum dilibatkan instansi lembaga perlindungan konsumen dalam permasalahan sektor kesehatan karena korbannya konsumen.
"Maka keterlibatan BPKN, YLKI, dokter, LPSK, tentu jadi hal penting ketika tangani kasus ini. Kasus Kanjuruhan bisa selesai, kasus GGAPA belum selesai," imbuh Mufti.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPKN Rizal E Halim mengungkapkan, dari 8 temuan itu, mereka menyimpulkan 4 rekomendasi.