“Saya tidak minum,” jawab Indrasari singkat.
Adapun peristiwa ‘minum-minum wine’ sebelumnya juga telah diungkapkan Jaksa dalam dakwaannya.
Baca juga: Mendag Kaget dan Prihatin, Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Migor
Jaksa menyebut, dalam pertemuan 2 Maret sekitar pukul 18.00 WIB, Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar, Stanley MA dari Grup Permata Hijau, Hanwi dan Tukiyo melakukan pertemuan di ruangan Indrasari.
“Mengadakan pertemuan di ruang Kerja Terdakwa Indra dan mengadakan minum-minum wine yang dibawa oleh Stanley MA,” sebagaimana dikutip dari dakwaan tersebut.
Pada 3 Maret, Indrasari kemudian langsung menerbitkan Persetujuan Ekspor tanpa melakukan verifikasi kebenaran dokumen permohonan.
Penerbitan PE juga dilakukan tanpa verifikasi guna memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah merealisasikan distribusi minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan dalam syarat-syarat penerbitan PE CPO dan turunannya.
“Pada tanggal 03 Maret 2022 Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana langsung menyetujui beberapa Persetujuan Ekspor (PE) tanpa melakukan verifikasi,” tulis dakwaan tersebut.
Sebelumnya, mantan Dirjen Daglu, Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan PE CPO.
Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 18,3 Triliun
Tindakannya diduga memperkaya orang lain dan korporasi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 18,3 triliun dengan rincian kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
Menurut Jaksa, korupsi itu diduga dilakukan bersama-sama dengan asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.