Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sebut Tak Ada Dapil IKN di Pemilu 2024

Kompas.com - 13/12/2022, 17:37 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak menetapkan daerah pemilihan khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan beberapa pertimbangan.

"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Bahtiar mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disebutkan kawasan itu berstatus setingkat provinsi.

Baca juga: Perppu Pemilu, Jumlah Kursi di DPR Bertambah Jadi 580

Nantinya penduduk di wilayah IKN tak mempunyai hak pilih untuk memilih calon anggota DPRD tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota.

Akan tetapi, warga di wilayah IKN memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.

Bahtiar mengatakan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN saat ini belum meningkat secara signifikan.

Di sisi lain, apabila terdapat penambahan daerah pemilihan baru untuk calon anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi terjadi kelebihan representasi politik dibandingkan daerah lainnya.

Baca juga: Perppu Pemilu Beri Landasan Hukum Pembentukan KPU di 4 Provinsi Baru Papua

Karena kawasan IKN berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka pedoman pelaksanaan buat Pemilu 2024 tetap mengacu kepada Pemilu 2019.

Aturan tentang pedoman pelaksanaan Pemilu 2024 di kawasan IKN tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Perppu tersebut, aturan Pemilu dan pemilihan presiden-wakil presiden (Pilpres) 2024 di wilayah IKN tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Perppu Pemilu: Masa Kampanye Pileg dan Pilpres Berubah

Dalam Perppu itu disebutkan, pemerintah menyisipkan sebuah pasal di antara Pasal 568 dan Pasal 569 UU Pemilu, yakni Pasal 568A. Isinya mengatur tentang pedoman aturan Pemilu dan Pilpres di wilayah yang termasuk dalam IKN.

"Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian isi Pasal 568A UU Pemilu seperti tercantum dalam Perppu Nomor 1/2022, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Wilayah Kaltim yang termasuk ke dalam kawasan IKN adalah sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jika dirinci wilayah yang termasuk ke dalam IKN adalah perbatasan dengan Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: Isi Perppu Pemilu: Nomor Urut Parpol Lama Bisa Tak Diundi

Selain itu kawasan IKN juga berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com