JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak menetapkan daerah pemilihan khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan beberapa pertimbangan.
"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Bahtiar mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disebutkan kawasan itu berstatus setingkat provinsi.
Baca juga: Perppu Pemilu, Jumlah Kursi di DPR Bertambah Jadi 580
Nantinya penduduk di wilayah IKN tak mempunyai hak pilih untuk memilih calon anggota DPRD tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota.
Akan tetapi, warga di wilayah IKN memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.
Bahtiar mengatakan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN saat ini belum meningkat secara signifikan.
Di sisi lain, apabila terdapat penambahan daerah pemilihan baru untuk calon anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi terjadi kelebihan representasi politik dibandingkan daerah lainnya.
Baca juga: Perppu Pemilu Beri Landasan Hukum Pembentukan KPU di 4 Provinsi Baru Papua
Karena kawasan IKN berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka pedoman pelaksanaan buat Pemilu 2024 tetap mengacu kepada Pemilu 2019.
Aturan tentang pedoman pelaksanaan Pemilu 2024 di kawasan IKN tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Perppu tersebut, aturan Pemilu dan pemilihan presiden-wakil presiden (Pilpres) 2024 di wilayah IKN tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Perppu Pemilu: Masa Kampanye Pileg dan Pilpres Berubah
Dalam Perppu itu disebutkan, pemerintah menyisipkan sebuah pasal di antara Pasal 568 dan Pasal 569 UU Pemilu, yakni Pasal 568A. Isinya mengatur tentang pedoman aturan Pemilu dan Pilpres di wilayah yang termasuk dalam IKN.
"Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian isi Pasal 568A UU Pemilu seperti tercantum dalam Perppu Nomor 1/2022, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).
Wilayah Kaltim yang termasuk ke dalam kawasan IKN adalah sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jika dirinci wilayah yang termasuk ke dalam IKN adalah perbatasan dengan Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Isi Perppu Pemilu: Nomor Urut Parpol Lama Bisa Tak Diundi
Selain itu kawasan IKN juga berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.