Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Absen dari Sidang Praperadilan Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh

Kompas.com - 12/12/2022, 22:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh.

Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh keberatan ditetapkan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia kemudian menggugat penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran tersebut kepada PN Jaksel.

“Dapat kami sampaikan, KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja di internal Biro Hukum KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12/2022).

Baca juga: MA Telah Ajukan Pemberhentian Hakim Agung Gazalba Saleh ke Presiden Jokowi

Ali memastikan, KPK melalui Tim Biro Hukumnya akan hadir dan menghadapi gugatan Gazalba Saleh di muka sidang. Pada kesempatan tersebut, lembaga antirasuah bakal menyampaikan tanggapan.

Menurut Ali, semua proses penyidikan yang dilakukan KPK sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Termasuk tentu ketika menetapkan GS (Gazalba Saleh) sebagai tersangka karena kami telah miliki alat bukti yang cukup,” ujar Ali.

“Sehingga kami yakin gugatan akan ditolak,” tambahnya.

Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Sunat Hukuman Edhy Prabowo yang Diputus Gazalba Saleh

Sebelumnya, Gazalba Saleh menggugat KPK ke PN Jaksel pada 25 November. Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan itu, Gazalba Saleh meminta hakim menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Sprindik tersebut menyatakan dirinya disangka Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Karena itu, penetapan a quo (tersangka) tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tulis Gazalba Saleh dalam petitumnya.

Baca juga: KY Sudah Lakukan Proses Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh Masih Tunggu Waktu

Saat ini, Gazalba Saleh mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ia ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 8 Desember lalu.

Sementara itu, Ketua MA, Syarifuddin enggan berkomentar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh.

Menurut dia, setiap orang yang merasa keberatan atas suatu penetapan hukum berhak mengajukan gugatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com