Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Peserta Pemilu Diumumkan Lusa, Bawaslu Diminta Pastikan Tak Ada Identitas Warga Dicatut

Kompas.com - 12/12/2022, 12:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI didesak menjamin tak satu pun warga negara yang identitasnya dicatut dan diklaim sebagai anggota partai politik peserta Pemilu 2024.

Adapun parpol peserta Pemilu akan diumumkan pada 14 Desember 2022.

Hal ini berkaitan dengan temuan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang menyatakan ada sedikitnya 18 orang dengan nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya diduga dicatut sebagai anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024 per 10 November 2022.

Baca juga: Gagasan Bamsoet soal Penundaan Pemilu Dinilai Sarat Politik, Berpotensi Pecah Belah Publik

Temuan ini disayangkan karena dugaan pencatutan ini seharusnya diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga verifikasi faktual perbaikan, yakni 7 Desember 2022.

"Bawaslu harus dapat memastikan bahwa tidak ada pencatutan identitas masyarakat yang masih terdaftar didalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) setelah tahapan penetapan partai politik calon peserta pemilu 14 Desember 2022 mendatang," kata Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR Aji Pangestu, Senin (12/12/2022).

Bawaslu RI memiliki kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

KPU RI juga telah memberikan Bawaslu akses terhadap Sipol, tempat bagi parpol-parpol menginput persyaratan keanggotaan mereka untuk diverifikasi KPU.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak memberi kewenangan bagi Bawaslu untuk menanggulangi pencatutan identitas semacam ini, tetapi Bawaslu dapat merekomendasikan KPU untuk melakukannya.

"Tindak lanjut yang tegas dapat dilakukan dengan penegakan hukum pidana pemilu jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk memulihkan nama-nama yang dicatut, sebagaimana diatur dalam Pasal 518 UU Pemilu," ujar Aji.

JPPR juga mendesak Bawaslu agar mengumumkan, menindaklanjuti, dan memproses hukum hasil temuan pengawasannya mengenai pencatutan NIK masyarakat dan hasil pengawasannya pada tahapan verifikasi faktual ini.

Baca juga: Nasdem Bela Anies yang Dilaporkan ke Bawaslu: Enggak Ada Aturan yang Dilanggar

Versi JPPR, pencatutan identitas 18 warga ini ada di partai-partai politik parlemen maupun nonparlemen.

Padahal, verifikasi terhadap partai parlemen sudah selesai per 14 September 2022 karena berdasarkan ketentuan, mereka tidak perlu diverifikasi faktual.

Keadaan ini membuat anggota parpol yang NIK-nya dicatut seharusnya berstatus "tidak memenuhi syarat" sehingga tak layak masuk daftar anggota parpol yang dimasukkan ke Sipol KPU.

"Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKP, dan Partai Ummat," kata Aji merinci partai-partai yang diduga terdapat pencatutan identitas warga sebagai anggotanya.

"JPPR menyayangkan bahwa hingga saat ini KPU tidak memgambil tindakan tegas sebagai upaya pemulihan identitas masyarakat yang dicatut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Nasional
Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com