Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap AKBP Bambang Kayun Berada di Luar Negeri, KPK: Kita Panggil secara Layak

Kompas.com - 11/12/2022, 15:02 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil penyuap perwira polisi AKBP Bambang Kayun.

Bambang Kayun diduga menerima suap dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah. Adapun suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.

"Kita panggil dulu secara layak," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (11/12/2922).

Baca juga: KPK Sebut Terduga Penyuap AKBP Bambang Kayun Pengusaha, Ada di Luar Negeri

Meski berada di luar negeri, kata Alex, KPK tidak akan serta merta menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap penyuap Bambang Kayun. Menurut Alex, Komisi Antirasuah itu bakal terlebih dahulu melayangkan panggilan secara patut menurut hukum.

"Kita panggil dulu lah secara layak, jangan langsung DPO," terang Alex.

Ketika ditemui di sela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada Sabtu (10/12.2022) kemarin, Alex mengaku tidak mengetahui lokasi persis keberadaan terduga penyuap Bambang Kayun.

Namun, Alex menyatakan tidak khawatir KPK akan kesulitan memeriksa para saksi tersebut karena mereka berada di luar negeri.

Baca juga: KPK soal Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Selain Bambang Kayun: Kita Lihat Hasil Penyidikan

Menurut dia, KPK telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara terkait penanganan kasus korupsi. Dengan Malaysia misalnya, KPK telah bekerjasama dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC).

Hal yang sama juga dilakukan dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

“Kalau masih kawasan Asean kita punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita,” kata Alex saat ditemui awak media kemarin.

Selain itu, kata Alex, keterangan saksi merupakan satu alat bukti. Sementara itu, KPK bisa menggunakan alat bukti yang lain.

Dalam kasus suap, ketika pemberian uang dilakukan melalui transfer, KPK bisa melacak pihak-pihak terkait.

Ketika transfer dilakukan oleh perusahaan misalnya, KPK akan menelusuri orang yang memberikan perintah pengiriman uang.

Selain itu, dokumen dari pihak ketiga juga dinilai akan memperkuat dan memperjelas perbuatan pelaku.

“Misalnya bukti transaksi dari bank, kan itu bukti independen, bukti yang kuat,” tutur Alex.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengatakan, ketika keberadaan penyuap telah diketahui, penyidik akan melakukan pemanggilan.

“Kita konfirmasi apakah benar saudara melakukan transfer uang ke rekening ini dalam kaitannya apa dan sebagainya,” ujar Alex.

Sebelumnya, status tersangka Bambang Kayun terungkap dalam gugatan praperadilan melawan KPK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.

Adapun Sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Ia disebut menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.

“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com