JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan uang Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau, M Syahrir.
Sebagaimana diketahui, M Syahrir telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap miliaran rupiah terkait pengurusan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi baik dari perusahaan maupun BPN.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Gratifikasi yang Diterima Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir
“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka M Syahrir dari pengurusan izin HGU,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Adapun ketiga saksi tersebut adalah Direktur PT Adimulya Agro Lestari, Riana Iskandar; Staf Legal PT Peputra Supra Jaya, Fitriawati; dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil maluku Utara tahun 2018, Tentrem Prihatin.
Mereka menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK pada Kamis (8/12/2022).
Sedianya, KPK juga memeriksa seorang PNS bernama Mawarna Sulbahri dan wiraswasta bernama Alexon. Namun, keduanya mangkir dari panggilan penyidik.
“Pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik segera disampaikan,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Tahan Kepala Kanwil BPN Riau yang Diduga Terima Suap
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Mereka adalah M Syahrir, Komisaris PT Adimulia Agrolestari bernama Frank Wijaya, dan General manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Syahrir diduga menerima suap 120 ribu dollar Singapura agar pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari dipermudah. Suap diberikan melalui Sudarso di rumah dinas Syahrir.
"Terkait penerimaan uang, diduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (1/12/2022).
Selain itu, KPK juga menduga Syahrir menerima gratifikasi sebesar Rp 9 miliar. Uang itu diduga diterima dalam kurun waktu 2017-2021.
Baca juga: Sebagai Anak Presiden, Kaesang Harus Lapor ke KPK jika Terima Hadiah Pernikahan
“M Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp 9 Miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi,” kata Ghufron.
Dalam perkara ini, Syahrir dan Frank telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Sementara, Sudarso tengah mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Ia terjerat kasus dugaan suap perizinan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.