Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Sebut Seseorang yang Dituding Sebarkan "Hoax" Tak Melulu Dikenai Pidana

Kompas.com - 08/12/2022, 16:43 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan seseorang yang dituding menyebarkan berita bohong tak melulu bisa dipidana.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

“Jadi KUHP yang baru ada Pasal 263 yang mencabut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong, yang selama ini banyak menjerat aktivis, ulama, yang berseberangan dengan penguasa,” papar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: KUHP Baru, Orang Gabung Organisasi Kejahatan Bakal Dipenjara 5 Tahun

Menurutnya dengan RKUHP itu, kasus yang menjerat Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat tak akan terjadi.

Sebab dalam Pasal 263 RKUHP, pihak yang dituduh menyebarkan berita bohong hanya dipidana jika tindakannya itu menimbulkan kerusuhan fisik.

“Jadi seperti kasus yang disebutkan tadi, kalau tidak terjadi kerusuhan secara fisik, maka tidak bisa dipidana,” paparnya.

Ia mengklaim hal itu yang membuatnya sepakat untuk mengesahkan RKUHP tersebut.

“Oleh karena itu saya sepakat KUHP yang baru disahkan,” imbuhnya.

Baca juga: KUHP Baru, Pelaku Tawuran Terancam 2,5 sampai 4 Tahun Penjara

Diketahui Pasal 263 Ayat (1) mengungkapkan pihak yang menyebarkan pemberitahuan atau berita yang diketahuinya bohong dan menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).

Kemudian Pasal 263 Ayat (2) menyampaikan jika seseorang memberikan pemberitahuan, atau berita yang patut diduga berisi kebohongan maka diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000).

Adapun setelah disahkan oleh DPR, RKUHP tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kemudian proses transisi KUHP baru ke KUHP lama bakal berlangsung selama 3 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com