Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Majelis Hakim Sidang Brigadir J Dilaporkan ke KY, PN Jaksel: Hak Pihak Beperkara

Kompas.com - 08/12/2022, 13:42 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menilai pelaporan terhadap Ketua Mejelis Hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, oleh pihak terdakwa Kuat Ma’ruf merupakan hak dari para pihak yang beperkara.

Djuyamto berpandangan, setiap pihak yang beperkara baik terdakwa maupun tim penasihat hukumnya mempunyai hak untuk menyikapi apa yang disampaikan Hakim dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak beperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya,” ujar Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Pihak Kuat Ma’ruf Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

Djuyamto yang juga Hakim dalam perkara kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J itu berpandangan, para pihak beperkara memiliki hak untuk melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial ataupun ke Badan Pengawan (Bawas) pada Mahkamah Agung (MA).

“Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas,” tutur Djuyamto.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan, melaporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial pada Kamis (7/12/2022) siang.

Irwan mengungkapkan, laporan yang dilayangkan ke KY merupakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Ketua.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Hasil Uji Poligraf Deteksi Keterangannya Tak Jujur, tapi...

"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," tulis surat aduan yang dikirim Irwan kepada Kompas.com, Kamis siang.

Irwan menilai, Hakim Wahyu telah melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut berbunyi Hakim dilarang menunjukan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.

Sementara itu, penasihat hukum Kuat Maruf berpandangan Hakim sudah mengeluarkan pernyataan tentang keyakinan kliennya.

Kemudian Hakim juga dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009.

"Sikap dan perilaku Hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," kata Irwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com