Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicecar Hakim soal Skenario Kematian Yosua, Sambo: Saya Memang Salah, Yang Mulia

Kompas.com - 07/12/2022, 17:51 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mencecar terdakwa Ferdy Sambo mengenai skenario baku tembak yang dirancang untuk memanipulasi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, disebut sebagai insiden tembak menembak antara dua anggota Polisi yakni Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

"Apa alasan saudara sampai harus membuat skenario seperti ini? Di dalam benak saudara sampai harus membuat skenario tembak menembak, apa alasannya?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Saya memang salah, Yang mulia," jawab Sambo.

Baca juga: Dalam Persidangan, Sambo Sebut Perintahkan Bharada E Hajar Yosua, Bukan Tembak

"Bukan, saya nanya dulu, salah nanti dulu. Apa alasan saudara sampai membuat skenario, berpikir di dalam benak saya, bahwa harus terjadi tembak menembak?" timpal Hakim.

Sambo mengungkapkan bahwa skenario tembak-menembak kematian Yosua dilakukan untuk menyelamatkan nasib Bharada E. Sebab, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menilai, Richard menembak Yosua karena membela istrinya, Putri Candrawathi.

Dalam skenarionya, Richard menembak Yosua lantaran mendapati Putri tengah dilecehkan oleh Yosua di rumah dinas tersebut.

Yosua lantas kaget dan menembak Bharada E. Tembakan itu dibalas dan mengenai tubuh Brigadir J hingga tewas.

"Di pengalaman dinas saya, di Perkap (Peraturan Kapolri) 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api itu, Yang Mulia, yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain, Yang Mulia," jelas Sambo.

"Dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain?" tanya Hakim.

"Iya Yang Mulia," jawab Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Ungkap Alasan Yosua Dijadikan Sopir untuk Anak dan Istrinya

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com