JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mencecar terdakwa Ferdy Sambo mengenai skenario baku tembak yang dirancang untuk memanipulasi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, disebut sebagai insiden tembak menembak antara dua anggota Polisi yakni Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
"Apa alasan saudara sampai harus membuat skenario seperti ini? Di dalam benak saudara sampai harus membuat skenario tembak menembak, apa alasannya?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Saya memang salah, Yang mulia," jawab Sambo.
"Bukan, saya nanya dulu, salah nanti dulu. Apa alasan saudara sampai membuat skenario, berpikir di dalam benak saya, bahwa harus terjadi tembak menembak?" timpal Hakim.
Sambo mengungkapkan bahwa skenario tembak-menembak kematian Yosua dilakukan untuk menyelamatkan nasib Bharada E. Sebab, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menilai, Richard menembak Yosua karena membela istrinya, Putri Candrawathi.
Dalam skenarionya, Richard menembak Yosua lantaran mendapati Putri tengah dilecehkan oleh Yosua di rumah dinas tersebut.
Yosua lantas kaget dan menembak Bharada E. Tembakan itu dibalas dan mengenai tubuh Brigadir J hingga tewas.
"Di pengalaman dinas saya, di Perkap (Peraturan Kapolri) 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api itu, Yang Mulia, yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain, Yang Mulia," jelas Sambo.
"Dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain?" tanya Hakim.
"Iya Yang Mulia," jawab Sambo.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/17513941/dicecar-hakim-soal-skenario-kematian-yosua-sambo-saya-memang-salah-yang
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan