JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing, mengungkapkan kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Ismail Bolong juga langsung ditahan usai pemeriksaan yang berlangsung kemarin.
"Jadi memang sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Johannes saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Johannes menjelaskan, Ismail Bolong selesai diperiksa sekitar pukul 01.45 WIB dini hari tadi.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Peran Anak dan Istri Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal Kaltim
Dia turut memaparkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Ismail Bolong.
"Terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB. Pasal yang 158, (Pasal) 159, (Pasal) 161 mengenai tambang ilegal, perizinan, dan distribusi sebagainya," tuturnya.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto maupun Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tidak kunjung merespons pesan wartawan terkait penetapan tersangka Ismail Bolong.
Untuk diketahui, Ismail Bolong sempat menjadi sorotan dan videonya sempat viral di media sosial.
Baca juga: Ferdy Sambo Jawab Sindiran Kabareskrim Agus soal Tambang Ilegal Ismail Bolong
Dalam videonya, Ismail mengeklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Ismail juga mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Akan tetapi, Ismail telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Eks Kabareskrim Dorong Dugaan Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Pejabat Polri Diusut Pidana
Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.
Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.
Namun, pihak Hendra membantah soal tudingan Ismail soal intimidasi.
"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.
Baca juga: Isran Noor: Kaltim Jadi Terkenal gara-gara Ismail Bolong
Belakangan, pengakuan Ismail ini diperkuat dengan beredarnya informasi laporan hasi penyelidikan Propam Polri.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan juga membenarkan soal adanya laporan hasil penyelidikan internal Porpam soal dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Komjen Agus Andrianto. Kabareskrim mempertanyakan alasan Sambo dan Hendra melepaskan laporan itu jika memang benar ada.
Menurut Agus, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.
Lebih lanjut, menurut dia, Ismail sudah mengaku membuat video yang menyebut keterlibatan Kabareskrim karena ada intimidasi.
"Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.