Hal itu dilakukan jika ada masyarakat yang tidak puas terhadap pengesahan RKUHP yang dilakukan DPR pada Selasa (6/12/2022).
"Okelah, Mahkamah Konstitusi saja. Saya mengajak teman-teman, adik-adik mahasiswa, siapapun, mari kita gunakan mekanisme Mahkamah Konstitusional," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Yasonna menjelaskan, pemerintah siap menerima apabila masyarakat ada yang mengajukan gugatan tersebut.
Menurut dia, gugatan tersebut sah di mata hukum.
"Kemarin saya baru menerima ada yang menggugat pasal 33, nah itu adalah mekanisme konstitusi bagi orang yang merasa bahwa pasal ini bertabrakan dengan konstitusi, jadi sah," ujarnya.
Ia menekankan, mekanisme yang paling pas apabila tidak puas terhadap RKUHP adalah judicial review (JR) ke MK.
"Jadi, kan kita kan semakin beradab, semakin baik, kepatuhan terhadap konstitusi, kepada hukum," tutur Yasonna.
Sebelumnya diberitakan, RKUHP resmi disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat pengesahan RKUHP menjelaskan bahwa seluruh fraksi setuju agar RKUHP disahkan.
Namun, kata dia, ada satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan.
"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini," ucap Dasco.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/11451021/banyak-masyarakat-tak-puas-rkhp-pemerintah-mahkamah-konstitusi-saja