JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Karo Provos Polri Brigjen Benny Ali mengungkapkan kejanggalan keterangan yang disampaikan Kuat Maruf dan Ricky Rizal sesaat setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak.
Hal tersebut diungkap Benny Ali saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Awalnya, Benny Ali bersama Kabag Gakkum Provos Polri Kombes Susanto Haris tiba di tempat kejadian perkara melihat jenazah Brigadir J yang terkapar di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian, ia melihat Richard Eliezer yang masih mengantongi senjatanya.
"Hei Richard, itu senjatamu?" (dijawab) "iya" diserahkan di meja. Selanjutnya diterima oleh pak Santo, dikeluarkan magazine, dicek lagi ada surat, ada juga KTP. Tapi, surat itu kalau enggak salah itu enggak ada kopnya," kata Benny Ali.
Baca juga: Ricky Rizal Akui Ubah Keterangan dari Skenario Ferdy Sambo karena Ditetapkan Tersangka
Kemudian, Benny Ali mulai menanyakan terkait peristiwa penembakan itu kepada Richard Eliezer.
Richard menjawab, peristiwa tembak-menembak itu cepat sekali dan diceritakan sesuai dengan skenario bahwa Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, ada suara teriakan, dan terjadilah tembak menembak.
Kemudian, Benny Ali kembali bertanya siapa saja yang ada di rumah tersebut, Richard Eliezer mengatakan ada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Kepada Kuat Ma'ruf kemudian Benny Ali mengaku bertanya apakah menyaksikan peristiwa tembak menembak tersebut. Kuat mengaku tak melihat karena berada di lantai atas dan tiarap ketakutan.
"Iya ndan saya di atas, kata si Kuat. 'Tapi, waktu terjadi saya takut saya tiarap'," ujar Benny Ali menirukan perkataan Kuat.
Begitu juga Ricky Rizal yang menyebut dirinya masih berada di carport atau garasi mobil dan hanya mengintip peristiwa tembak-menembak itu.
Baca juga: Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Dia yang Nembak, Jangan Libatkan Istri Saya, Kuat, dan Ricky
Cerita tersebut persis seperti skenario yang dibuat Ferdy Sambo, yaitu tembak menembak antara Richard Eliezer dan Yosua Hutabarat.
Hakim kemudian menanyakan, apakah Richard Eliezer , Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf lancar bercerita mengenai skenario itu. Padahal, diketahui Benny tidak lama datang setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Jadi tiga saksi itu bercerita lancar pada saudara?" tanya Hakim.
"Bukan bercerita lancar langsung begitu, tapi memang situasi waktu itu kan," jawab Benny.
Jawaban Benny kemudian dipotong Hakim dan menjelaskan ada kejanggalan dari keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya.
Sebab, keduanya mengaku tidak bersaksi banyak saat ditanya Provos di tempat kejadian perkara.
Baca juga: Luapkan Amarah ke Ferdy Sambo, Eks Kabag Gakkum Provos: Jenderal Kok Bohong
"Maksudnya begini, antara Ricky dan Kuat bercerita pada saat peristiwa itu dengan lancar kepada saudara?" tanya Hakim.
"Saya butuh keterangan saudara karena di persidangan kemarin, saudara Kuat dan Ricky tidak mengakui bahwa dia tidak bercerita lancar," kata Hakim lagi.
"Memang enggak lancar yang mulia, karena pada saat itu panik," jawab Benny Ali.
"Yang mau saya tanya, saudara Kuat malah mengatakan "saya tidak bercerita apapun", dan saudara lah yang bertanya pada mereka," ujar Hakim.
"Dia (Kuat) menceritakan (lancar) seperti itu, jadi waktu itu di pinggir dapur. "(ketika ditanya) kamu ada di mana?" (Kuat menjawab) saya di atas ada teriakan saya takut, tiarap," kata Benny Ali.
Baca juga: Saat Ricky Rizal dan Kuat Maruf Kompak Tak Tahu Ferdy Sambo Tembak Yosua
Begitu juga dengan keterangan Ricky Rizal yang mengatakan sedang berada di luar. Kedua keterangan orang ini bersesuaian saat Benny menanyakan kepada Ferdy Sambo.
"Ketika Sambo (juga) ditanya, dia juga ceritakan adanya dugaan pelecehan, sehingga terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan saudara Yosua meninggal dunia," ujar Benny Ali.
Untuk diketahui, saat bersaksi sebelumnya, Ricky Rizal bersikeras bahwa baru mengetahui perihal skenario tembak-menebak saat diperiksa di Paminal Propam Polri.
Saat itu, menurut Ricky Rizal, Ferdy Sambo menemui dan baru menceritakan perihal skenario tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Gunakan Private Jet untuk ke Jambi, Arahan Ferdy Sambo
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brgadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Ricky Rizal Akui Ubah Keterangan dari Skenario Ferdy Sambo karena Ditetapkan Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.