Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benny Ali Ungkap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Lancar Cerita Situasi Tembak-Menembak Tak Lama Usai Brigadir J Tewas

Kompas.com - 06/12/2022, 17:20 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Karo Provos Polri Brigjen Benny Ali mengungkapkan kejanggalan keterangan yang disampaikan Kuat Maruf dan Ricky Rizal sesaat setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak.

Hal tersebut diungkap Benny Ali saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Awalnya, Benny Ali bersama Kabag Gakkum Provos Polri Kombes Susanto Haris tiba di tempat kejadian perkara melihat jenazah Brigadir J yang terkapar di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, ia melihat Richard Eliezer yang masih mengantongi senjatanya.

"Hei Richard, itu senjatamu?" (dijawab) "iya" diserahkan di meja. Selanjutnya diterima oleh pak Santo, dikeluarkan magazine, dicek lagi ada surat, ada juga KTP. Tapi, surat itu kalau enggak salah itu enggak ada kopnya," kata Benny Ali.

Baca juga: Ricky Rizal Akui Ubah Keterangan dari Skenario Ferdy Sambo karena Ditetapkan Tersangka

Kemudian, Benny Ali mulai menanyakan terkait peristiwa penembakan itu kepada Richard Eliezer.

Richard menjawab, peristiwa tembak-menembak itu cepat sekali dan diceritakan sesuai dengan skenario bahwa Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, ada suara teriakan, dan terjadilah tembak menembak.

Kemudian, Benny Ali kembali bertanya siapa saja yang ada di rumah tersebut, Richard Eliezer mengatakan ada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Kepada Kuat Ma'ruf kemudian Benny Ali mengaku bertanya apakah menyaksikan peristiwa tembak menembak tersebut. Kuat mengaku tak melihat karena berada di lantai atas dan tiarap ketakutan.

"Iya ndan saya di atas, kata si Kuat. 'Tapi, waktu terjadi saya takut saya tiarap'," ujar Benny Ali menirukan perkataan Kuat.

Begitu juga Ricky Rizal yang menyebut dirinya masih berada di carport atau garasi mobil dan hanya mengintip peristiwa tembak-menembak itu.

Baca juga: Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Dia yang Nembak, Jangan Libatkan Istri Saya, Kuat, dan Ricky

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hari ini, Selasa (6/12/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hari ini, Selasa (6/12/2022).

Cerita tersebut persis seperti skenario yang dibuat Ferdy Sambo, yaitu tembak menembak antara Richard Eliezer dan Yosua Hutabarat.

Hakim kemudian menanyakan, apakah Richard Eliezer , Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf lancar bercerita mengenai skenario itu. Padahal, diketahui Benny tidak lama datang setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Jadi tiga saksi itu bercerita lancar pada saudara?" tanya Hakim.

"Bukan bercerita lancar langsung begitu, tapi memang situasi waktu itu kan," jawab Benny.

Jawaban Benny kemudian dipotong Hakim dan menjelaskan ada kejanggalan dari keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya.

Sebab, keduanya mengaku tidak bersaksi banyak saat ditanya Provos di tempat kejadian perkara.

Baca juga: Luapkan Amarah ke Ferdy Sambo, Eks Kabag Gakkum Provos: Jenderal Kok Bohong

"Maksudnya begini, antara Ricky dan Kuat bercerita pada saat peristiwa itu dengan lancar kepada saudara?" tanya Hakim.

"Saya butuh keterangan saudara karena di persidangan kemarin, saudara Kuat dan Ricky tidak mengakui bahwa dia tidak bercerita lancar," kata Hakim lagi.

"Memang enggak lancar yang mulia, karena pada saat itu panik," jawab Benny Ali.

"Yang mau saya tanya, saudara Kuat malah mengatakan "saya tidak bercerita apapun", dan saudara lah yang bertanya pada mereka," ujar Hakim.

"Dia (Kuat) menceritakan (lancar) seperti itu, jadi waktu itu di pinggir dapur. "(ketika ditanya) kamu ada di mana?" (Kuat menjawab) saya di atas ada teriakan saya takut, tiarap," kata Benny Ali.

Baca juga: Saat Ricky Rizal dan Kuat Maruf Kompak Tak Tahu Ferdy Sambo Tembak Yosua

Begitu juga dengan keterangan Ricky Rizal yang mengatakan sedang berada di luar. Kedua keterangan orang ini bersesuaian saat Benny menanyakan kepada Ferdy Sambo.

"Ketika Sambo (juga) ditanya, dia juga ceritakan adanya dugaan pelecehan, sehingga terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan saudara Yosua meninggal dunia," ujar Benny Ali.

Untuk diketahui, saat bersaksi sebelumnya, Ricky Rizal bersikeras bahwa baru mengetahui perihal skenario tembak-menebak saat diperiksa di Paminal Propam Polri.

Saat itu, menurut Ricky Rizal, Ferdy Sambo menemui dan baru menceritakan perihal skenario tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Gunakan Private Jet untuk ke Jambi, Arahan Ferdy Sambo

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brgadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Ricky Rizal Akui Ubah Keterangan dari Skenario Ferdy Sambo karena Ditetapkan Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com