JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan memberikan kesaksian saat terbang ke Jambi untuk bertemu keluarga Brigadir J menggunakan private jet.
Awalnya, Hendra Kurniawan mengaku diperintahkan oleh Ferdy Sambo berangkat ke Jambi untuk bertemu keluarga Brigadir J guna menjelaskan duduk perkara almarhum meninggal.
"Saya izin sama Pak FS untuk berangkat ke Jambi itu, ada dari Biro Provos, Biro Paminal, kemudian ada dari penyidik untuk menjelaskan," ujar Hendra Kurniawan saat menjadi saksi di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Hendra kemudian menyebut, mencari tiket penerbangan dari Jakarta ke Jambi, tetapi semua tiket penerbangan saat itu sudah penuh.
"Kemudian coba cari tahu untuk menggunakan private jet," katanya.
Baca juga: Sprin Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J Terungkap, Diakui Hendra Kurniawan tapi Diragukan Jaksa
Hendra Kurniawan kemudian melapor kepada Ferdy Sambo menggunakan private jet saat mengantarkan jenazah Brigadir J.
"Terus Pak FS bilang, 'ya sudah coba'," ujar Hendra menirukan Ferdy Sambo.
Hendra mengatakan, saat itu Ferdy Sambo meminta agar tidak menunda pengantaran jenazah Brigadir J.
"Jangan besok, harus sekarang" kata Hendra Kurniawan kembali menirukan arahan Ferdy Sambo.
Menurut Hendra, itulah sebabnya alternatif menggunakan private jet disetujui oleh Ferdy Sambo.
Rombongan pengantar jenazah terbang menggunakan jet pribadi itu.
Baca juga: Jaksa Ragukan Sprin yang Dikeluarkan Sambo untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Cerita rombongan pengantar jenazah Brigadir J menggunakan jet pribadi diungkap Hendra Kurniawan saat menjadi saksi persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brgadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Agus Nurpatria Bantah Hendra Kurniawan Intimidasi Keluarga Brigadir Yosua
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Hakim Minta 2 Jenderal Bawahan Ferdy Sambo Dihadirkan ke Sidang, Benny Ali dan Hendra Kurniawan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.