JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa (6/12/2022), bakal mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal itu menjadi salah satu momen yang dinanti karena pembahasan RKUHP sudah sangat panjang. Selain itu, KUHP yang berlaku saat ini dinilai sudah saatnya diganti lantaran masih mengacu kepada hukum pidana yang disusun pada masa kolonial Hindia Belanda.
"Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Senin (5/12/2022).
Baca juga: RKUHP Disahkan Hari Ini, Tindak Pidana Perkosaan Diatur Lebih Spesifik
Di sisi lain, kelompok koalisi masyarakat sipil terus menyuarakan penolakan dan desakan supaya pemerintah menghapus atau mengubah sejumlah pasal yang dianggap kontroversial dan berpeluang terjadinya kriminalisasi terhadap rakyat.
Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati agar RKUHP dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II yang akan dilakukan pada rapat paripurna.
Hal itu diputuskan setelah Komisi III DPR bersama pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I pada 24 November 2022 lalu.
Rapat itu langsung digelar usai Komisi III DPR mengadakan rapat kerja bersama Pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHP.
Baca juga: RKUHP, antara Kritik Masyarakat dan Pride Anak Bangsa...
"Apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RKUHP, Kamis (24/11/2022).
"Setuju," jawab seluruh fraksi di Komisi III DPR.
Berikut ini kilasan perjalanan pembahasan RKUHP hingga menjelang disahkan DPR melalui keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
Baca juga: RKUHP Disahkan Hari Ini, Berikut 12 Aturan yang Dianggap Bermasalah
KUHP yang diterapkan saat ini merupakan warisan dari masa kolonial Hindia Belanda.
Sumber utama KUHP adalah kitab undang-undang hukum pidana Belanda atau Wetbock van Strafrecht voor Nederlansch. Kitab itu disusun pada 1881 dan diberlakukan di Negeri Kincir Angin pada 1886.
Aturan hukum itu kemudian diterapkan di Hindia Belanda atas titah raja pada 1 Januari 1918.
Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, maka pemerintah yang dipimpin Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta mengadopsi KUHP pada masa kolonial melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hal itu dilakukan demi menghindari terjadinya kekosongan hukum pada saat itu.
Baca juga: RKUHP Disahkan Besok, Komnas HAM Minta Ada Pasal yang Dihapus dan Diperbaiki