c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya, atau
d. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
Baca juga: RKUHP, antara Kritik Masyarakat dan Pride Anak Bangsa...
Pelaku tindak pidana perkosaan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sedangkan perkosaan pada anak bakal dikenai pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta pidana denda kategori IV dan VII.
Jika perkosaan mengakibatkan luka berat pada korban maka pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun.
Lalu pidana penjara pelaku perkosaan dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal, yakni 12 tahun, jika perkosaan mengakibatkan kematian, serta dilakukan pada anak kandung, tiri, atau perwaliannya.
Kemudian hukuman penjara pun ditambah sepertiga dari 12 tahun jika perkosaan dilakukan bersama-sama orang lain atau dilakukan dalam kondisi korban dalam bahaya, darurat, serta situasi konflik atau perang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.