JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal disahkan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (6/12/2022).
Terdapat berbagai aturan berbeda dibandingkan KUHP yang berlaku saat ini. Salah satunya soal tindak pidana perkosaan.
Perkosaan adalah tindakan memaksa orang lain bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dalam KUHP yang lama, tindak pidana perkosaan masuk dalam kejahatan terhadap kesusilaan. Di dalamnya dibedakan antara kesusilaan, perkosaan, pencabulan, perdagangan anak, dan perempuan.
Baca juga: Mahfud Sebut Pengesahan RKUHP Sudah Sesuai Prosedur
Dalam KUHP yang lama, tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285.
Sedangkan dalam RKUHP, tindak pidana perkosaan masuk dalam bagian tindak pidana terhadap tubuh.
Dilihat dari draft yang Kompas.com terima, terdapat perluasan perilaku yang dikategorikan dalam tindak pidana perkosaan di dalam RKUHP.
Dalam Pasal 473 Ayat (3) RKUHP disampaikan tiga perilaku yang masuk dalam tindak pidana perkosaan.
Baca juga: RKUHP Disahkan Hari Ini, Berikut 12 Aturan yang Dianggap Bermasalah
Pertama, memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain.
Kedua, memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri.
Ketiga, memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
Tindak pidana itu juga berlaku jika perkosaan dilakukan pada anak.
Pasal 473 Ayat (2) RKUHP menjelaskan empat tindakan yang masuk dalam kategori tindak pidana perkosaan yaitu:
a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah,
b. persetubuhan dengan anak,
c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya, atau
d. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
Baca juga: RKUHP, antara Kritik Masyarakat dan Pride Anak Bangsa...
Pelaku tindak pidana perkosaan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sedangkan perkosaan pada anak bakal dikenai pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta pidana denda kategori IV dan VII.
Jika perkosaan mengakibatkan luka berat pada korban maka pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun.
Lalu pidana penjara pelaku perkosaan dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal, yakni 12 tahun, jika perkosaan mengakibatkan kematian, serta dilakukan pada anak kandung, tiri, atau perwaliannya.
Kemudian hukuman penjara pun ditambah sepertiga dari 12 tahun jika perkosaan dilakukan bersama-sama orang lain atau dilakukan dalam kondisi korban dalam bahaya, darurat, serta situasi konflik atau perang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.